Bima –
Polisi turun tangan menyikapi dugaan premanisme dan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB). Para pedagang mengaku menjadi korban pungli dan pemerasan setiap hari oleh preman.
“Kami sudah turun langsung ke Pasar Sila tadi melakukan pengecekan,” ucap Kapolsek Bolo, AKP Nurdin kepada, Sabtu, (7/2/2026).
Di pasar Sila, lanjut Nurdin, dirinya bertemu dan bertatap muka dengan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pungli preman setiap hari. Nurdin meminta mereka agar melapor resmi ke Polsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Ketemu dengan para pedagang yang menjadi korban pungli dan pemerasan. Saya minta mereka agar segera melapor resmi,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin juga memastikan kepada para pedagang agar tetap berdagang dan berjualan tanpa harus memberikan iuran dalam bentuk apapun kepada siapa pun. Karena hingga kini, pasar Sila belum menerapkan retribusi.
“Jualan dan berdagang di Pasar Sila masih gratis. Tak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kepastian itu diketahui setelah Nurdin berkoordinasi langsung dengan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima. Bahwa operasional Pasar Sila hingga masih dibebankan oleh APBD.
“Pasar Sila belum diresmikan. Biaya listrik hingga operasional lain, semuanya masih dibayar dan ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” imbuh dia.
Selain itu, Nurdin melakukan pembinaan sekaligus mengingatkan semua pihak di Pasar Sila agar bersama-sama menjaga kenyamanan dan kebersihan Pasar. Para pedagang menempati los yang sudah disiapkan di dalam area Pasar.
“Saya ingatkan, beberapa hari sebelum pasar ini diresmikan nanti. Semuanya harus tertata dengan baik. Tidak boleh semrawut dan kebersihan juga tetap dijaga,” pungkasnya.
