Sikka –
Polres Sikka menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial YCG dan MAR sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 orang wanita asal Jawa Barat.
“Dalam gelar perkara tersebut penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR,” kata Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Leonardus menyebut gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Gelar perkara dipimpin oleh langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Leonardus.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Alat bukti terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. Selanjutnya, penyidik akan Melengkapi administrasi penetapan tersangka Mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta menyusun dan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bambang Supeno
Bambang Supeno mengatakan, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
