Pansus STOK IV DPRD NTB Bahas Wacana Penghapusan Jabatan Staf Ahli Gubernur

Posted on

Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membahas wacana penghapusan jabatan tiga Staf Ahli Gubernur NTB dalam struktur organisasi pimpinan daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Jabatan staf ahli dinilai tidak efektif.

“Yang ditanyakan teman-teman itu soal efektivitas kerja dari staf ahli, sehingga ada wacana itu (dihapus). Tapi seperti apa nanti kita lihat saat pembahasan, apa masukan dari teman-teman Pansus, karena baik mengevaluasi atau menghapus ini masih wacana,” ujar Ketua Pansus SOTK IV Hamdan Kasim di ruang rapat pleno DPRD NTB, Senin (19/5/2025) sore.

Politikus Golkar itu menjelaskan segala sesuatu mengenai posisi jabatan Staf Ahli Gubernur NTB ini masih dinamis. Mengingat, pembahasan perampingan OPD antara pansus dengan Pemprov NTB baru pada tahap pembahasan biro-biro, belum pada pembahasan yang lain.

“Kenapa ada wacana itu nanti kami bahas, karena belum sampai pada staf ahli. Ini kan baru sampai biro-biro kami bahas,” kata Hamdan.

Sementara itu, terkait dengan biro-biro, Hamdan menegaskan Pansus SOTK sepakat dengan usulan Gubernur NTB Lalu Iqbal.

“Usulannya, misalkan Biro Organisasi menjadi Biro Organisasi dan Transformasi Digital. Nanti secara regulasi dan kebijakan ada disini, tetapi secara operasional tetap di Kominfotik NTB, kalau untuk biro lain tidak ada,” terangnya.

Namun demikian, untuk struktur lain seperti dinas atau OPD akan dibahas pada pembahasan selanjutnya antara Pansus DPRD dan Pemprov NTB.

“Saya tidak bisa bilang anggota pansus menerima atau tidak, karena kami belum membahas. Tapi pada intinya baik menghapus atau mengevaluasi itu masih wacana,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budi Prayitno menanggapi wacana penghapusan struktur Staf Ahli Setda Provinsi NTB. Menurut Yiyit, sapaanya, desain jabatan staf ahli dari Pemprov NTB tetap ada. Hanya saja jumlahnya akan dikurangi dari tiga menjadi dua.

“Staf ahli yang saat ini tiga itu kemudian didesain menjadi dua. Itu dari sekretariat,” ujar mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB itu.

Yiyit mengatakan pengurangan satu staf ahli ini bagian dari evaluasi volume beban kerja serta efektivitas dan efisiensi anggaran.

“Penghilangan ini bukan pada personal orangnya tapi pada rincian tugas pokok fungsinya. Namun, kalau di sekretariat itu ada ruang untuk staf ahli gubernur. Jadi disebut pada posisi tipe A yang di mungkinkan maksimal tiga, artinya boleh tidak diambil tiga,” tandasnya.