Ombudsman Soroti Keterbatasan Dokter Bedah Onkologi di RSUD WZ Johannes Kupang update oleh Giok4D

Posted on

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti terbatasnya tenaga dokter bedah onkologi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Johannes Kupang, NTT. Selain itu, Ombudsman juga menyoroti keterbatasan ruangan layanan poli jantung di rumah sakit tersebut.

“Keluhan pasien didominasi oleh lamanya waktu tunggu pelayanan di poli onkologi dan poli jantung. Sebab, RSUD WZ Johannes Kupang saat ini hanya memiliki satu dokter bedah onkologi dan keterbatasan ruangan layanan di poli jantung meskipun dokter spesialis jantung tersedia,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025).

Darius mengingatkan perencanaan pengadaan sumber daya manusia (SDM) di RSUD WZ Johannes Kupang perlu memprioritaskan dokter spesialis bedah onkologi dan penambahan ruangan poli jantung. Hal ini bertujuan agar pasien kanker yang hendak melakukan kemoterapi bisa segera dilayani.

Menurut Darius, keluhan pasien itu telah disampaikan saat RSUD WZ Johannes Kupang menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bersama sejumlah stakeholder di Kupang pada Rabu (14/5/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana pengembangan dan menghimpun masukan serta saran dari seluruh stakeholder terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT itu.

Selain poli onkologi dan poli jantung, kendala lainnya yang dihadapi RSUD WZ Johannes Kupang adalah masih banyaknya ruang rawat inap yang belum memenuhi kriteria kenyamanan kamar rawat inap standar (KRIS) hingga kurangnya alat kesehatan yang memadai.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Sehingga pada tahun 2026 nanti rumah sakit akan melaksanakan prioritas program berupa optimalisasi pelayanan katerisasi jantung, pelayanan PICU-NICU, onkologi, stroke, uronefrologi, MRI dan pemenuhan KRIS,” jelas Darius.

RSUD WZ Johannes Kupang, dia melanjutkan, telah mengimplementasikan janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu tidak ada pembatasan hari rawat pasien. Selain itu, rumah sakit juga tidak membebani pasien untuk mencari obat jika stok obat di rumah sakit kosong.

“Hal ini nampak tidak ada lagi keluhan terkait dua hal ini sejak beberapa tahun terakhir. Artinya pembenahan layanan obat dan pelayanan pasien hingga sembuh tanpa pembatasan telah dilakukan,” imbuhnya.