Nyambi Jual Sabu, Satpam Toko Bangunan di Mataram Ditangkap Polisi

Posted on

Satuan pengamanan (satpam) toko bangunan berinisial BH ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram. Pria berusia 31 tahun asal Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap bersama lima orang lain karena menjadi pengedar sabu-sabu.

“Hari Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 13.30 Wita kami mengamankan terhadap enam orang terduga jaringan pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (22/5/2025).

Selain BH, lima pelaku lain yang ditangkap berinisial RSP (32), BM (35), HA (36), MU (24), serta MF (17). RSP dan BM merupakan warga Lingkungan Karang Taliwang, Kelurahan Cakranegara. Sementara HA, MU, dan MF adalah warga Kelurahan Sayang-sayang.

“Pertama kami amankan pelaku inisial BH di tempatnya bekerja, wilayah Cakranegara,” terang Suptra.

Satresnarkoba Polresta Mataram dapat membekuk BH berdasarkan pengembangan kasus narkoba berinisial R yang ditangkap pada Selasa (13/5/2025). R mengaku mendapatkan sabu dari BH.

“Saat digeledah badan dan sekitar tempat kerja pelaku, tidak barang bukti sabu yang kami temukan,” ungkap Suputra.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah BH di Kelurahan Sayang-sayang. Tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan polisi. Hanya ada seorang laki-laki berinisial MF.

“Setelah geledah rumahnya BH, kami cek HP-nya BH ini, banyak percakapan transaksi di sana,” ungkap Suputra.

Pengembangan kembali dilakukan polisi ke sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Karang Taliwang. Di sana, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MU.

“Saat kami geledah, tidak ada barang bukti berkaitan dengan narkoba yang kami temukan,” ujar Suputra.

Suputra mengungkapkan BH mengakui baru saja menjual sabu-sabu ke pelaku RSP dan berhasil ditangkap di Kelurahan Karang Taliwang. RSP ditangkap bersama BM dan HA.

“Dari penangkapan RSP ini kami menemukan satu piket sabu, berat brutonya 0,25 gram. Sabu yang kami amankan itu sisa yang dibeli RSP dari BH. Pelaku RSP awalnya membeli sekitar 5 gram, namun sudah dijual. Yang kami amankan itu sisanya,” tutur Suputra.

Suputra menegaskan enam orang yang ditangkap merupakan jaringan pengedar. Ada yang bertugas sebagai kurir hingga tempat menyimpan sabu.

“Informasi awal yang kami dapat bahwa barang ini berasal dari luar daerah dan dari enam orang itu kami indikasikan sebagai jaringan pengedar. Ada berperan sebagai kurir atau pengantar barang, dan ada beberapa juga sebagai menyimpan barang atau gudang,” jelas Suputra.

Berdasarkan pengakuan BH, sabu yang dijual berasal dari Sumatera dan diambil di Lombok Timur. Pemasok sabu kepada BH ini masih diselidiki oleh polisi.

“Kasus ini masih kami dalami. Terkait dengan asal barang yang dari luar daerah, kami akan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan jaringan yang ada di luar daerah NTB ini,” terang Suputra.