Nasaruddin Umar Wanti-wanti Umat Islam Tak Berhaji Ilegal, Sanksinya Berat!

Posted on

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mewanti-wanti umat Islam di Indonesia tidak coba-coba berhaji tanpa visa resmi alias ilegal. Terlebih, Arab Saudi kini memberlakukan aturan super ketat terkait urusan haji.

“Saya juga mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Ya, super-super ketat. Jadi keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu pun juga nggak boleh masuk di (Masjidil) Haram sekarang,” ujar Nasaruddin dilansir dari infoNews.

Menurut Nasaruddin, tidak ada lagi jemaah umrah di Makkah. Hal itu membuat suasana Masjidil Haram lebih sepi sejak Senin (29/4/2025) malam. Sedangkan jemaah haji bau sedikit yang datang.

“Turun dari bus saja dijemput. Kalau nggak ada visa hajinya, disuruh kembali. Maka itu kosong kan Haram tadi malam itu. Orang semuanya bisa mencium Ka’bah kan. Kenapa nggak ada orang umrah lagi? Ya, jadi sudah tidak ada umrah masuk di ini. Semua yang bisa masuk itu adalah visa haji,” tutur Nasaruddin.

Imam Besar Masjid Istiqlal itu meminta masyarakat Indonesia tidak tergiur janji manis dari siapa pun yang mengeklaim bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Nasaruddin berharap semua pihak mematuhi aturan yang diterapkan Saudi.

“Saya mengimbau kepada seluruh jemaah haji yang mungkin ada yang menjanjikan ‘kamu bisa haji’, lebih baik menghindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari, pesawat mau pulang itu pun juga nggak ada lagi kemudian hotel sudah penuh juga semuanya akhirnya telantar di sini,” ujar Nasaruddin.

“Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat-sangat super ketat. Jadi lebih baik menghindari kemudharatan yang bisa terjadi,” sambung Nasaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Dilansir dari infoNews, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari 1 Zulkaidah yang bertepatan dengan 29 April hingga akhir pada 14 Zulhijah.

Berikut rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya