Dua pria berinisial AR (41) dan S (46) ditangkap polisi di Jalan Pandawa, Legian, Kuta, Badung, Minggu (14/9/2025). Keduanya kedapatan mengedarkan 65.028 butir obat ilegal di Bali.
Puluhan ribu obat itu dipasarkan AR dan S dengan cara ditawarkan langsung ke calon pembeli.
“Hasil keterangan tersangka menjual dan mengedarkan obat ilegal tersebut dengan cara menawarkan langsung kepada pembeli,” kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Radiant dalam keterangannya kepada infoBali, Jumat (26/9/2025).
Radiant menjelaskan, kasus ini terungkap setelah banyak laporan warga yang mengaku kerap ditawari obat ilegal. Laporan itu ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya mengarah pada AR dan S.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga lokasi terkait penyimpanan obat, yakni di Jalan Nakula Legian Kaja Kuta Badung, Jalan Lebak Bene Legian Kelod Kuta Badung, dan Jalan Pandawa I Legian Kaja Kuta Badung.
“Jalan Lebak Bene itu adalah kamar kost (yang difungsikan) sebagai gudang penyimpanan obat,” ujar Radiant.
Menurut Radiant, AR merupakan pemain baru dalam bisnis obat ilegal. Sedangkan S sudah berjualan sejak 2023. Selama ini keduanya tidak pernah membuka toko atau menggunakan akun media sosial untuk memasarkan barang ilegal tersebut.
Polisi menyebut, obat-obatan itu diperoleh dari empat orang berinisial I, E, D, dan R. Identitas mereka hingga kini masih ditelusuri.
“Orang dengan inisial I, D, R dan E yang diketahui bukan nama aslinya dan sampai saat ini siapa pemasok obat keras tersebut masih dalam penyelidikan,” katanya.
Radiant mengatakan, dari total 65.028 butir obat ilegal yang disita, 8.710 butir di antaranya adalah Cetirizine Hydrochloride (Cetirizine HCl). Obat antihistamin ini biasanya digunakan untuk meredakan gejala alergi seperti bersin, pilek, mata gatal dan berair, serta tenggorokan dan hidung gatal.
“Bahwa dilihat dari jenis obat keras yang berhasil disita dari tersangka AR dan S obat keras yang jumlahnya paling banyak ditemukan yaitu Cetirizine Hydrochloride,” katanya.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan adanya korban yang membeli atau mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi obat ilegal dari AR dan S.
“Sampai saat ini belum ada korban yang melapor ke kantor polisi yang menjadi korban akibat mengkonsumsi obat keras tersebut,” ujar Radiant.
Selain obat alergi, polisi juga menyita berbagai jenis obat lain dari tangan AR dan S. Barang bukti itu antara lain metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, viagra, cialis, dolgesik tramadol, hingga kamagra oral jelly.
Puluhan ribu butir obat ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,95 miliar. Seluruh obat dijual tanpa resep dokter meski mengandung zat psikotropika.
