Misri Puspita Sari mulai aktif bermain media sosial (medsos) seusai tak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka kasus tewasnya anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, itu mendapat penangguhan penahanan.
Pantauan infoBali, Misri sempat melakukan siaran langsung (live) melalui akun Instagram misripuspita11_ pada Selasa (9/9/2025). Ia juga membagikan momen saat sedang tertidur sembari memeluk bantal melalui fiitur Instagram Story.
Selain itu, Misri juga mengunggah video pendek berisi kata-kata dua hari sebelumnya. Misri seakan hendak menyampaikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
“Tidak semua tuduhan pantas dijawab dan tidak semua orang layak mendapat penjelasan. Dalam hidup akan selalu ada yang hanya ingin mendengar apa yang mereka dengar bukan kebenaran sesungguhnya yang harusnya dipercaya,” demikian kata-kata dalam video yang diunggah Misri tersebut.
“Maka diam bukan berarti kalah tapi bentuk tertinggi dari kendali diri, harga dirimu tak di tentukan oleh opini orang yang bahkan tak mengenal dan mempercayaimu sepenuhnya. Biarkan prasangka buruk mereka menjadi cermin bagi ketidakdewasaan mereka sendiri,” imbuhnya.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, membenarkan akun Instagram tersebut adalah milik kliennya. Menurutnya, Misri masih tertekan saat kembali bermain medsos.
“(Misri) sangat syok, banyak sekali yang menyudutkan bahkan mencaci atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” kata Yan dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut Yan, Misri sempat tidak bisa tidur beberapa hari hingga berupaya membela diri dengan muncul di medsos. “(Setelah itu) langsung menghapus videonya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Misri tidak lagi ditahan di Rutan Polda NTB setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Diketahui, Misri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah ditahan Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli lalu.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Jadi, baru dikabulkan pas tanggal 28 (Agustus 2025) itu. Dia keluar sebelum habis waktu 60 hari (masa penahanan),” imbuh Yan.
Saat ini, Yan berujar, Misri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menyebut Misri juga tidak dikenakan wajib lapor.
“Setelah keluar itu, dua malam di sini dulu, Lombok. Sekarang di Banjarmasin,” ujar Yan.
infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid terkait penangguhan penahanan tersebut. Namun, Kholid belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tidak hanya menetapkan Misri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga turut ditetapkan tersangka.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April 2025. Nurhadi sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Keluarga semula menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei lalu.
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Misri tidak lagi ditahan di Rutan Polda NTB setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Diketahui, Misri telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah ditahan Polda NTB. Misri ditahan sejak 2 Juli lalu.
“Jadi, baru dikabulkan pas tanggal 28 (Agustus 2025) itu. Dia keluar sebelum habis waktu 60 hari (masa penahanan),” imbuh Yan.
Saat ini, Yan berujar, Misri berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menyebut Misri juga tidak dikenakan wajib lapor.
“Setelah keluar itu, dua malam di sini dulu, Lombok. Sekarang di Banjarmasin,” ujar Yan.
infoBali telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid terkait penangguhan penahanan tersebut. Namun, Kholid belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tidak hanya menetapkan Misri sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Dua atasan Brigadir Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra juga turut ditetapkan tersangka.
Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April 2025. Nurhadi sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Keluarga semula menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun, karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada 1 Mei lalu.