Denpasar –
Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk menjaga diri dari berbagai perbuatan yang dapat mengurangi pahala, bahkan berpotensi membatalkan puasa. Salah satu bentuk pengendalian diri yang ditekankan adalah menahan hawa nafsu atau syahwat, sebagai upaya menjaga kesucian ibadah dari godaan syaitan.
Lantas, bagaimana hukum mencium suami atau istri saat berpuasa? Pertanyaan ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, hubungan suami istri merupakan ikatan yang sah menurut syariat Islam, sehingga muncul perdebatan mengenai batasan bentuk kasih sayang yang diperbolehkan tanpa membatalkan ibadah puasa.
Berikut hukum mencium suami atau istri saat berpuasa di Bulan Ramadhan, lengkap dengan ketentuan dan penjelasan ulama. Yuk, simak informasi selengkapnya!
Apa Hukum Mencium Suami/Istri Saat Berpuasa? Apakah Batal atau Tidak?
Dikutip dari Nahdlatul Ulama Online, hukum mencium pasangan sah diambil dari kisah Nabi. Rais Syuriyah PBNU KH Ahmad Bahauddin Nursalim menjelaskan, seorang sahabat pernah menanyakan hukum mencium istri ketika berpuasa kepada istri Nabi, yakni Sayyidah Aisyah. Dalam jawabannya, Aisyah menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya saat sedang berpuasa, tanpa menyatakan bahwa puasanya menjadi batal.
Penjelasan serupa juga tergambar dalam kisah Sayyidina Umar bin Khattab yang mengadu kepada Rasulullah setelah mencium istrinya saat berpuasa. Nabi kemudian menganalogikan peristiwa tersebut dengan aktivitas berkumur ketika berpuasa, yang tidak membatalkan selama tidak sampai tertelan.
Para ulama menyimpulkan bahwa mencium pasangan tidak serta merta dapat membatalkan puasa begitu saja, karena tidak termasuk ke dalam hubungan suami istri secara langsung. Meski demikian, para ulama tetap menegaskan bahwa ciuman dianggap sebagai perbuatan makruh apabila berpotensi membangkitkan syahwat.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Karena itu, sebaiknya aktivitas mencium pasangan saat berpuasa harus dihindari, khususnya bagi pasangan yang dikhawatirkan tidak mampu menahan dorongan nafsu yang dapat mengarah pada hal-hal yang membatalkan puasa.
Apa Saja Batasan Kasih Sayang yang Menyebabkan Puasa Batal?
Berdasarkan penjelasan dalam kisah Nabi tersebut, dapat disimpulkan bahwa mencium pasangan saat berpuasa pada dasarnya masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan rangsangan seksual yang berpotensi menyebabkan keluarnya air mani. Segala bentuk aktivitas yang memicu syahwat, baik disengaja maupun tidak, berisiko mengurangi kesempurnaan ibadah puasa, bahkan dapat menyebabkan batal apabila berujung pada pemenuhan hasrat seksual.
Adapun bentuk kasih sayang seperti bersentuhan, berpelukan, atau mencium pasangan sah masih diperkenankan selama dilakukan dalam batas wajar dan tidak membangkitkan nafsu. Namun, hal tersebut berbeda dengan hubungan intim yang dilakukan secara sengaja di siang hari Ramadhan, yang secara tegas membatalkan puasa serta mewajibkan pelakunya membayar kafarat.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga batasan dalam mengekspresikan kasih sayang selama berpuasa. Pengendalian diri menjadi kunci utama agar ibadah tetap sah sekaligus menjaga nilai dan keutamaan puasa dari perbuatan yang dapat menguranginya.
Demikian penjelasan mengenai hukum mencium pasangan saat berpuasa. Semoga informasinya bermanfaat ya, detikers!
