Denpasar –
Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) tewas setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, saat patroli di Kota Tual. Kasus ini berujung penetapan tersangka terhadap Bripda MS dan memicu proses etik hingga ancaman pemecatan.
Melansir, berikut rangkaian fakta dan kronologi peristiwa tersebut.
Diduga Dipukul Saat Patroli
Peristiwa terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi. Ayah korban, Riziq Tawakal, menyebut AT keluar rumah sekitar pukul 06.15 WIT bersama kakaknya, NK (15), masing-masing mengendarai sepeda motor.
“Saya sudah larang keluar ya, anak bungsu (korban AT). Tapi saya tidak tahu kalau pergi bersama kakaknya, NK. Jadi korban dan kakaknya bawa motor masing-masing,” kata Riziq kepada detikcom, Sabtu (21/2/2026).
Keduanya sempat melintas di Jalan RSUD Maren H. Noho Renuat dan kembali melalui jalur kiri sesuai arah lalu lintas.
“Saat berkendara, posisi AT dan NK di jalur jalan sebelah kiri. Begitu juga sebaliknya saat balik dari RSUD tersebut mengikuti jalur kiri,” jelasnya.
Saat tiba di Jalan Masjid Kampus Uningrat, terdapat anggota Brimob yang tengah berpatroli dan mengejar rombongan anak-anak yang konvoi motor. Riziq menegaskan anaknya tidak ikut konvoi.
“Padahal mereka ini jalan (bermotor dengan pelan) saja, mereka berdua saja. Jadi anggota Brimob (Bripda MS) ini, dia jalur kiri ya, anak saya di jalur kanan karena memutar,” jelasnya.
Riziq menyebut Bripda MS sudah berada di atas trotoar dan melepas helmnya sebelum kejadian.
“Jadi waktu anak saya sampai di TKP, itu Brimob ini dia sudah standby di atas trotoar, di seberang jalannya jadi waktu itu dia buka helm (dari kepala),” jelasnya.
“Anak saya (NK) yang di depan ini, memang lihat duluan, jadi dia (Bripka MS) tidak pukul yang di depan. Kemudian dia pukul AT yang berada di belakang. Saat itu motor sementara jalan lalu motor jatuh,” imbuhnya.
AT terjatuh dari motor, sementara kendaraannya menabrak motor yang dikendarai NK. NK ikut terjatuh dan mengalami patah siku.
“AT lalu terjatuh dari motor dan motornya tabrak motor yang kenderai kakaknya, NK. NK dan motornya jatuh sebelah kiri, tepatnya dalam rumput sehingga tangannya sedikit apa ini, ada bermasalah, patah sikutnya,” jelasnya.
Sempat Dirawat, Meninggal Siang Hari
Menurut Riziq, AT kemudian diangkat ke mobil patroli oleh personel Brimob. Ia menilai proses evakuasi tidak manusiawi dan menyebut ada keterangan bahwa korban disebut keserempet mobil saat tiba di rumah sakit.
“Jadi begini, anak saya itu (AT) diangkat seperti binatang, diangkat dari kerak baju ke ini (mobil). Jadi kurang ajarnya sampai rumah sakit, dikasih taruh di rumah sakit, dibilang anak itu keserempet mobil,” jelasnya.
AT sempat menjalani perawatan sebelum dinyatakan meninggal dunia pukul 12.30 WIT. Riziq mengaku menemukan serpihan helm serta perangkat komunikasi milik Bripda MS di lokasi.
“Jadi memang ada barang bukti di situ, ada serpihan helm Brimob (Bripda MS) itu punya alat pendengaran telinga sama alat komunikasi jatuh di situ,” imbuhnya.
Bripda MS Jadi Tersangka
Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara, Jumat (20/2). Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor itu kemudian diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Maluku.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
“Proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Selanjutnya diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode Etik terduga pelanggar, Bripda MS,” tegasnya.
“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” jelas Rositah.
Kapolda Minta Maaf, Terancam Dipecat
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan tegas.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dadang menegaskan Bripda MS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancaman sanksinya (bagi Bripda MS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu pecat. Proses penegakan hukum dan kode etik pun dilaksanakan secara cepat, transparan dan tegas,” ujar Irjen Dadang kepada wartawan di Ambon, Minggu (22/2/2026).
Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung di Mapolda Maluku pada Senin pukul 14.00 WIT. NK dan ayahnya diundang menghadiri sidang tersebut.
“Kita susun rencana sesuai dengan jadwal dan insyaallah ditetapkan sidang besok dilaksanakan pukul 14.00 WIT. Kemudian kakak korban dengan orang tuanya, turut menghadiri sidang tersebut,” jelasnya.
“Jadi, ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang diberikan kepada kita ya. Meskipun itu adalah anggota kita, kita tidak diskriminasi untuk melakukan penindakan,” tegasnya.
Dadang memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pidananya yang terpisah. Jadi kode etiknya kita lakukan di Polda untuk menegakkan hukum, proses hukum (Pidana) dilakukan di Polres Tual. Dan pihak polres juga sudah berkoordinasi dengan pihak JPU,” ungkapnya.
“Tapi yang lebih diutamakan ke terkait profesinya dulu begitu. Profesi kan karena cepat,” imbuhnya.
