Marak Aduan, Pemprov NTT Bentuk Satgas SPMB

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini untuk menangani maraknya laporan atau aduan yang berkaitan dengan proses SPMB 2025/2026.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Johanis Asadoma, akan melakukan evaluasi dari tahapan SPMB di setiap sekolah.

“Satgas SPBM yang akan mengevaluasi semua aturan-aturan dan tindakan dari kepala sekolah maupun kepala komite dan juga dari orang tua murid yang perlu kami dibenahi,” kata Johni, sapaan Johanis, di kantor Gubernur NTT, Rabu (16/7/2025).

Dia mengatakan Satgas SPMB dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo.

“Tim sudah dibuat yang dipimpin oleh Kadis Pendidikan NTT, staf ahli hingga para asisten maupun inspektorat masuk dalam tim yang akan mengevaluasi SPMB,” tegas mantan Kapolda NTT itu.

Sementara itu, Ambrosius Kodo, mengungkapkan pada tahun ini banyak keluhan dari orang tua calon siswa terkait SPMB yang berbasis online. Sebab, tidak semua mampu beradaptasi dengan sistem ini.

“Ini banyak keluhan karena masih banyak dibutuhkan penyesuaian dengan perkembangan teknologi yang membawa kita ke sistem online ini,” kata Ambrosius.

Selain itu, dia melanjutkan, keluhan orang tua juga berkaitan dengan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Kedua, keluhan orang tua terkait iuran-iuran pengembangan pendidikan. Jadi terkait hal ini Bapak Wagub sudah memberikan arahan bahwa pungutan itu harus memperhatikan rasa nurani publik,” terang Ambrosius.

Menurutnya, pungutan diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Namun, harus menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa.

“Pengembangan kompetensi siswa itu dibolehkan dalam aturan itu untuk memungut dari siswa atau orang tua siswa, tetapi tergantung besarannya harus diperhatikan,” ujar mantan Kalaksa BPBD NTT itu.

Ambrosius mengatakan saat ini Satgas SPMB tengah menyusun aturan yang menjadi acuan sekolah dalam pelaksanaan penggalangan pendanaan dari orang tua siswa.

“Kami sudah rapat beberapa kali untuk menyusun peraturan gubernur untuk menjadi pegangan atau menjadi acuan bagi sekolah-sekolah ketika menggalang pendanaan dari orang tua siswa atau dari siswa itu sendiri dan saat ini masih dalam pembahasan ini,” urai Ambrosius.

“Bapak Wakil Gubernur juga sudah menugaskan tiga staf ahli, tiga asisten bersama inspektorat serta dinas pendidikan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerimaan murid baru tahun ini termasuk dengan keluhan orang tua siswa dari sekolah,” tandas Ambrosius.