Pengadilan Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang terkait skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas putusan tersebut, Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.
Dilansir dari infoNews, Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis bersalah atas total 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB). Najib dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya saat ini.
Rinciannya, Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda total sebesar RM11,4 miliar.
Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman penjara lima tahun untuk setiap dakwaan. Namun, tidak ada denda yang dikenakan atas vonis tersebut.
Seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan. Dengan demikian, Najib harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika tidak dibayarkan, Najib akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Terkait putusan ini, Hakim Sequerah menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya,” kata Sequerah.
Diketahui, hakim mulai membacakan putusan pada pukul 09.30 pagi dan baru menyelesaikannya pada pukul 21.00 waktu setempat. Para wartawan yang telah menunggu hampir 12 jam di ruang sidang pun bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan vonis akhir.
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru tersebut mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Sebagaimana diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Sementara itu, tim pembela Najib mengajukan permohonan agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Menanggapi permintaan tersebut, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” ujarnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Usai vonis dibacakan, Najib mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.
Ia menegaskan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk membela konstitusi.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.
Diketahui, hakim mulai membacakan putusan pada pukul 09.30 pagi dan baru menyelesaikannya pada pukul 21.00 waktu setempat. Para wartawan yang telah menunggu hampir 12 jam di ruang sidang pun bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan vonis akhir.
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru tersebut mulai berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Sebagaimana diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Sementara itu, tim pembela Najib mengajukan permohonan agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Menanggapi permintaan tersebut, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
“Tetapi kami ingin ini tercatat ‘tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan’,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.
“Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya,” kata Najib.
“Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya,” sambungnya.
Ia menegaskan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk membela konstitusi.
“Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum,” ujarnya.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” imbuhnya.
