Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berujung Jeratan Hukum

Posted on

Pengunggah meme tak senonoh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berinisial SSS kini jadi tersangka. SSS adalah mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dilansir infoNews, SSS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kronologi penangkapan maupun motif belum dijelaskan detail.

“Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Berikut fakta-fakta mahasiswi ITB pembuat meme tak senonoh Prabowo-Jokowi jadi tersangka.

Pihak kampus juga sudah buka suara terkait kasus ini. Mereka membenarkan bahwa SSS adalah mahasiswinya.

“Institut Teknologi Bandung menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial,” ujar Direktur Komunikasi & Humas Institut Teknologi Bandung Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Dengan ini kami sampaikan: ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.

Nurlaela mengatakan orang tua mahasiswi tersebut sudah datang ke ITB hari ini. Orang tua mahasiswi itu meminta maaf.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” lanjutnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Truno.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons soal mahasiswi ITB yang ditangkap setelah membuat dan mengunggah meme foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hasan mengusulkan mahasiswa itu lebih baik dibina.

“Kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum gitu,” kata Hasan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menyebut para mahasiswa yang selama ini bersemangat memberikan kritik harus diberi pemahaman dan pembinaan kecuali ada indikasi melakukan perbuatan pidana. Ia menekankan Indonesia negara demokrasi.

“Bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” sebutnya.

“Ya, kecuali ada soal hukumnya, kalau soal hukumnya, kami serahkan saja itu kepada penegak hukum,” lanjutnya.

Hasan menjelaskan Prabowo tidak akan mengadukan apa pun terkait hal itu. Meski begitu, dirinya tetap menyayangkan karena ekspresi yang disampaikan seharusnya bertanggung jawab.

“Kami nggak tahu, kan Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa, Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kami menyayangkan. Kalau menyayangkan, tentu, karena ruang ekspresi itu kan harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab,” ucap dia.

“Bukan dengan hal-hal yang menjurus pada mungkin penghinaan atau kebencian. Tapi tetap saja, Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan,” tambahnya.

Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mendukung proses hukum terhadap mahasiswi ITB itu. “Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum,” ujar Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada wartawan, Sabtu.

Utje bertanya-tanya bagaimana mungkin pengunggah meme itu adalah seorang mahasiswi. “Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?” jelasnya.

Ketum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel bicara senada. Ia mendukung kepolisian memproses hukum mahasiswi ITB tersebut.

“Kita pasti dukung lah,” ucap Noel.

Menurutnya, apa yang dilakukan mahasiswi ITB tersebut adalah kebebasan berekspresi yang kelewat batas. “Berpendapat bukan berarti semaunya,” sambungnya.

Ketum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menyorot meme yang diunggah mahasiswi ITB. Menurut Budi, hal itu merupakan bentuk pelecehan.

“Tindakan mengunggah foto yang melecehkan pemimpin negara sangat tidak dibenarkan. Tidak bisa ditoleransi. Apalagi, itu foto montage, editing, yang artinya tidak faktual. Itu hoaks untuk menghina atau melecehkan orang lain atau kepala negara sebagai pribadi sekaligus jabatan atau lembaganya,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu.

Budi mengatakan kebebasan itu bukan tanpa batas. Karena kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan pihak lain.

“Saya berpendapat, tindakan ini tidak perlu analisa atau asumsi. Sudah jelas. Biarlah aparat penegak hukum menanganinya sesuai hukum dan aturan, sekaligus pembelajaran untuk kita semua,” jelas Budi.

Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara cerdas dan bertanggung jawab. “Jangan salah artikan kebebasan berpendapat dan demokrasi menjadi tindakan ‘semau gue’,” terang Budi.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

ITB Buka Suara

Terancam 12 Tahun Penjara

Istana Minta Pelaku Dibina

Relawan Dukung Proses Hukum

Projo: Lecehkan Kepala Negara