Mahasiswi di Jembrana Ditipu Teman Sendiri, Motor dan HP Raib

Posted on

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRA (20) setelah diduga menggelapkan sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri, mahasiswi berinisial DSW (19). Pelaku ditangkap di Banyuwangi usai melarikan diri dengan membawa barang korban.

Kasus ini terjadi pada Rabu (27/8/2025) malam di area Terminal Manuver, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat dan handphone korban dengan alasan membeli makanan. Namun hingga larut malam, MRA tidak kembali dan malah memblokir nomor telepon korban.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Setelah menerima laporan, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan MRA di Jalan Kampar, Banyuwangi. Pelaku diamankan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat diperiksa, MRA mengaku telah menjual motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal di Denpasar.

Selain itu, MRA juga mengakui pernah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di luar wilayah Jembrana.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih, satu unit handphone Oppo A51, serta bukti transfer senilai Rp4.250.000 hasil penjualan barang curian.

“Karena adanya proses penyelidikan lebih lanjut. Sehingga release penangkapan baru bisa kami sampaikan. Ada pengembangan terkait adanya korban lain,” jelas Budi.

Budi menambahkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Saat ini, MRA bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.