Jakarta –
Aksi mengamuk bule wanita asal Selandia Baru, Miranda Lee Pearson, yang membawa parang ke musala di Gili Trawangan berujung pada pengetatan aturan tadarusan selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara membatasi penggunaan pengeras suara luar masjid hingga pukul 23.00 Wita.
Kebijakan itu diterapkan setelah Miranda merasa terganggu oleh suara tadarusan warga dan mendatangi musala sambil membawa parang.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara Dende Dewi Tresni Budiastuti menilai insiden tersebut menjadi pelajaran bersama, bukan hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan.
“Ini bukan hanya pembelajaran dalam artian untuk masyarakat lokal, tapi ini dalam artian untuk tamu yang berkunjung ke Gili Trawangan juga,” kata Dende ditemui di Tanjung, Lombok Utara, Rabu sore (25/2/2026).
Wisatawan Diminta Hormati Budaya
Dende menegaskan, wisatawan yang datang ke Gili Trawangan harus memahami budaya dan kebiasaan masyarakat setempat. Terlebih, kawasan itu mayoritas dihuni warga muslim yang tengah menjalankan ibadah Ramadan.
“Tentu ya ke tamu, jika mengunjungi sebuah destinasi, tentunya mereka sudah mempelajari bagaimana sebuah tempat itu, kulturnya, agamanya, kebiasaan masyarakatnya,” ujarnya.
Ia meyakini Miranda mengetahui situasi tersebut.
“Pasti si bule juga sudah paham bahwa saat ini memang sedang kita, agama Islam sedang dalam suasana Ramadan,” ujarnya.
Speaker Luar Dibatasi
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkab Lombok Utara melalui Bupati Lombok Utara mengatur jam penggunaan pengeras suara selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan itu berlaku di seluruh wilayah, termasuk Gili Trawangan.
“Bapak Bupati juga pimpinan daerah sudah mengeluarkan itu. Aturan itu juga berlaku di Gili Trawangan dan semua Gili itu sudah, secara keseluruhan di sudah sesuai dengan jam operasional,” ujarnya.
Dende menjelaskan, pengeras suara luar masjid hanya boleh digunakan hingga pukul 23.00 Wita. Setelah itu, pengurus masjid wajib menggunakan pengeras suara dalam.
“Kalau pengeras suara dalam boleh sampai sahur dari jam 11 malam. Dan mari sama-sama menghimbau kepada semua wisatawan dan masyarakat lokal memahami ini,” katanya.
Terkait kabar orang tua Miranda pernah diusir dari Gili Trawangan beberapa tahun lalu, Dende mengaku belum mendalami informasi tersebut. Ia menyebut Miranda datang berlibur seorang diri.
“Soal orang tuanya itu saya masih belum tahu. Yang saya tahu bule ini memang saat ini datang untuk berwisata sendirian. Dan kebetulan saat dicek bersama teman-teman imigrasi, ternyata memang masa tinggalnya juga sudah habis atau overstay,” tandas Dende.
Dideportasi karena Overstay
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi Miranda Lee Pearson. WN Selandia Baru itu mengamuk di musala Gili Trawangan saat warga tadarusan menggunakan pengeras suara karena merasa terganggu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, mengatakan Miranda dideportasi karena izin tinggalnya telah melebihi batas.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan,” kata Iqbal Rifai, Rabu (25/2).
