Probolinggo –
Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Misbahul dijadikan tersangka lantaran menyambi menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Jaksa menilai Misbahul melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honorarium dari dua jabatan sekaligus. Misbahul tetap menerima gaji sebagai PLD dan saat bersamaan juga tercatat sebagai guru tidak tetap di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, Kamis (12/2/2026) dilansir dari.
Menurut Taufik, dalam ketentuan kontrak kerja pendamping desa disebutkan yang bersangkutan tidak diperkenankan memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ketentuan serupa juga berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara.
Taufik mengungkapkan aturan tersebut tertuang jelas dalam klausul perjanjian kerja masing-masing jabatan. Meski demikian, tersangka diduga tetap menjalankan kedua profesi tersebut dan menerima honor dari keduanya.
Misbahul telah ditahan selama 20 hari oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan. Ia akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.
. Baca selengkapnya di sini!
