Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni dan Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu dan belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
BSU 2025 adalah bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp 600.000 yang diberikan kepada pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup masyarakat pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Program ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja harus memenuhi syarat berikut:
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, lakukan pengecekan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Jika status menunjukkan belum memenuhi kriteria, berarti Anda tidak termasuk penerima. Namun, jika diminta melakukan pembaruan rekening, segera lengkapi data bank Himbara Anda.
Jika diminta mengisi atau memperbarui data rekening, berikut langkah-langkahnya:
Status akan ditampilkan, apakah data masih dalam proses validasi atau sudah berhasil diperbarui.
Pemerintah mulai menyalurkan BSU Juni-Juli 2025 sejak awal Juni. Namun, tanggal pasti pencairan tergantung proses verifikasi dan validasi data.
“Penyaluran BSU dimulai bulan Juni 2025 sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Silakan lakukan pengecekan secara berkala,” tulis BPJS Ketenagakerjaan lewat Instagram resminya.
Pantau terus perkembangan status melalui:
Mengacu Permenaker No. 10 Tahun 2022 Pasal 7, berikut alur pencairan BSU:
Total bantuan yang disalurkan adalah Rp 600.000 per orang untuk periode Juni-Juli (Rp 300.000 per bulan, dicairkan sekaligus). Bantuan ini menyasar:
Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Penyaluran BSU dilakukan lewat bank Himbara:
Pastikan rekening Anda aktif dan terdaftar dengan benar di BPJS agar pencairan tidak tertunda.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSU. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Jangan pernah memberikan OTP, NIK, atau nomor rekening ke pihak tak dikenal. Program BSU tidak dipungut biaya apa pun.
Jika infoers mengalami kendala, segera hubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan.