Lalu Lintas Kendaraan Berat di Tabanan Dibatasi Selama Nataru

Posted on

Lalu lintas kendaraan berat di Tabanan, Bali, dibatasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Pembatasan berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Kendaraan berat yang dibatasi melintas adalah mobil barang sumbu tiga, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut pasir, batu, tanah, tambang hingga bahan bangunan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan pembatasan kendaraan berat dilakukan sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta Polri. Seusai SKB, Jalan Denpasar-Gilimanuk dilakukan pembatasan. Kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas dari dua arah mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.

“(Pembatasan) dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas pada saat arus kendaraan mulai intens memasuki Bali. Kabupaten Tabanan salah satu wilayah yang dilintasi oleh jalur nasional sehingga kendaraan berat banyak melintas,” papar Bayu Pati.

Bayu Pati mengungkapkan kendaraan berat yang kedapatan melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk tidak sesuai jam ketentuan akan diarahkan menuju ke rest area di Soka Indah, Kecamatan Selemadeg Barat. Jika di Soka Indah sudah penuh, kendaraan berat akan diarahkan ke rest area di Jelijih, Kecamatan Selemadeg.