Karangasem –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pembentukan KDKMP di Karangasem masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan dan regulasi penganggaran. Dari total 78 desa dan kelurahan di Karangasem, baru lima KDKMP yang telah beroperasi. Sisanya baru sebatas memiliki badan hukum.
Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika mengatakan bahwa tujuan dari rapat kerja tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pembentukan KDKMP di Karangasem. Karena berdasarkan instruksi dari pusat, program makan bergizi gratis (MBG) harus berjalan beriringan dengan KDKMP.
“Pembentukan KDKMP juga harus diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bumdes yang sudah terbentuk. Keduanya harus saling menguatkan,” kata Suastika.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Karangasem I Gede Loka Santika mengatakan bahwa semenjak ada instruksi, pihaknya telah melakukan langkah percepatan untuk melakukan pembentukan KDKMP dengan melibatkan beberapa pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis terkait pembentukan KDKMP tersebut. Sehingga seluruh desa telah memiliki badan hukum dan telah terdaftar di notaris untuk mendirikan KDKMP.
“Tapi dari 78 desa/kelurahan baru 5 desa yang telah mengoperasikan KDKMP yaitu Desa Besakih, Bebandem, Nyuhtebel, Sengkidu, dan Tenganan,” ujar Loka Santika.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem I Made Agus Budiyasa mengatakan bahwa untuk membentuk KDKMP memerlukan lahan seluas 10 are dengan memanfaatkan aset dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dengan skema pinjam pakai.
“Tapi, pemanfaatan aset daerah tersebut tidak mudah harus melalui rapat koordinasi dan mempertimbangkan status dan tata ruang. Beberapa desa bahkan belum mencapai kesepakatan terkait penggunaan lahan tersebut,” ucap Budiyasa.
Dibagian lain, Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem I Gede Partadana mengatakan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh masing-masing desa di Karangasem terkait pembentukan KDKMP adalah masalah lahan dan masih belum jelasnya regulasi penggunaan dana desa untuk koperasi. Beberapa desa mengaku kesulitan mencari lahan seluas 10 are tersebut.
“Sebenarnya kami sangat semangat dan serius mencari lahan, tapi terkendala syarat luas dan aturan pemanfaatan aset. Apalagi hingga saat ini, belum ada pedoman yang jelas terkait penggunaan dana desa,” ucap Partadana.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada pihak yang berwenang segera menerbitkan regulasi dan yang lainnya untuk mendukung pembentukan KDKMP. Karena tanpa kepastian regulasi, proses pembentukan dan penguatan KDKMP dikhawatirkan akan berjalan lambat.
