Komut Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka Pengelolaan Investasi Jamkrida NTT

Posted on

Komisaris Utama (Komut) PT Narada Aset Manajemen, Made Adi Wibawa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Yang bersangkutan komisaris utama sebuah perusahaan manajemen investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT,” ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam siaran pers yang diterima infoBali, Senin (19/5/2025).

Ikhwan menegaskan penetapan tersangka sudah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut,” terang Ikhwan.

Penyidik, jelas Ikhwan, menemukan Made Adi Wibawa memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi PT Jamkrida NTT. Salah satunya adalah menentukan dan menginisiasi pemilihan saham PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA) sebagai underlying dalam produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.

Selain itu, Made Adi Wibawa bersama-sama dengan PT Infinity Financial Sejahtera menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan menjanjikan keuntungan tetap kepada nasabah. Ia juga menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari direksi.

Tak cuma itu, Made Adi Wibawa juga memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk ke rekening pribadinya. Dana itu kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kini menahan Made Adi Wibawa selama 20 hari ke depan, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025. Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Penahanan Made Adi Wibawa, jelas Ikhwan, sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan guna memperlancar proses penyidikan,” jelasnya.