Mataram –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap tiga orang pengedar sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial LMAK (34) dan DSM (41) asal Dusun Barat Kubur, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ya, kami mengamankan sepasang suami istri inisial LMAK dan DSM (perempuan), dan seorang laki-laki inisial YS,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (6/2/2026).
Suputra mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (5/2/2026). Menurutnya, para pelaku ditangkap di rumah LMAK di Perumahan Citra Persada, Dusun Dasan Utama, Desa Sesela.
“YS ini teman dari LMAK,” sebutnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 10 poket sabu-sabu siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah ponsel, alat konsumsi sabu atau bong, dan beberapa klip plastik kosong yang digunakan pelaku membungkus sabu.
“Setelah kami lakukan penimbangan, berat bruto dari sabu-sabu yang kami amankan 2,34 gram,” ujar Saputra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak sebulan terakhir. Menurut Saputra, ketiga pelaku mendapatkan sabu dari luar Lombok Barat.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.
