Kupang –
Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam upaya pemulihan kredit bermasalah.
Sepanjang tahun 2025, Kejati NTT berhasil memulihkan dana sebesar Rp 7,7 miliar dari total kredit macet BRI yang mencapai Rp 71,7 miliar di seluruh wilayah NTT.
Capaian tersebut disampaikan Area Head BRI Kupang, Mochamad Reza Bondan Wibowo, saat penandatanganan perpanjangan kerja sama yang diawali dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan itu melibatkan jajaran kejaksaan serta pimpinan cabang BRI se-NTT.
Reza menyampaikan apresiasinya atas dukungan kejaksaan dalam membantu pemulihan kredit bermasalah sepanjang tahun 2025.
“Capaian ini tidak lepas dari kinerja dan kerja sama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di NTT. Kami berharap melalui perpanjangan MoU ini, kinerja pemulihan kredit pada tahun 2026 dapat meningkat, baik dari sisi persentase maupun nominal,” jelas Reza, Selasa (10/2/2026) di Kupang.
Ia menjelaskan, BRI Wilayah Kupang saat ini memiliki 13 kantor cabang yang berkoordinasi dengan 17 Kejaksaan Negeri di wilayah NTT.
“Dari jumlah tersebut, 11 Kejaksaan Negeri masih aktif dalam pelaksanaan kerja sama pemulihan kredit,” tambah Reza.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan peran kejaksaan tidak hanya hadir saat terjadi sengketa hukum, tetapi juga sebagai representasi negara dalam membantu BRI menyelesaikan persoalan tunggakan kredit masyarakat.
“Sebagai jaksa pengacara negara, kami siap mendukung BRI dalam penanganan tunggakan kredit,” tegas Adi.
Adi menyebut, Kejati NTT memiliki jaksa yang berpengalaman sebagai pengacara negara di persidangan untuk menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Kami memiliki stok jaksa yang berpengalaman di persidangan dan siap memberikan langkah-langkah hukum yang berdampak positif bagi BRI, khususnya di NTT,” ujarnya.
Menurut Adi, nota kesepahaman (MoU) bersama BRI merupakan bagian dari penegakan hukum perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
“Ke depan, setiap langkah teknis akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang lebih rinci antara cabang BRI dan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing,” terang Adi.
Ia berharap sinergi antara kejaksaan dan BRI dapat menjadi proyek percontohan bagi daerah lain. Seluruh kegiatan kerja sama tersebut juga akan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
“Kerja sama ini bukan sekadar hubungan formal, tetapi kemitraan strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi aset negara. Akselerasi bisnis harus berjalan seiring dengan penguatan hukum,” tegasnya.
Kajati menegaskan, meskipun terdapat MoU di bidang keperdataan, kejaksaan tidak serta-merta mendukung seluruh aktivitas BRI.
“Kita memang dukung di bidang keperdataan dengan BRI. Namun, jika adanya perbuatan melawan hukum maka proses akan tetap dilakukan, begitupun kalau ada jaksa yang nakal. Kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Adi.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, mengatakan pada tahun 2025 pihaknya berhasil memulihkan kredit macet BRI senilai Rp 3,9 miliar.
“Komitmen kami membantu dalam hal pemulihan penyelamatan keuangan negara, seperti kredit macet yang benar-benar sudah tidak bisa dilakukan penagihan lagi, yang lalu kita berhasil menyelatkan Rp 3,9 M dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan pihak predit macet,” terang dia.
Shirley menjelaskan, kerja sama melalui MoU antara Kejari Kota Kupang dan BRI sebenarnya telah berjalan sebelumnya, namun perlu diperbarui setiap tahun.
“Jadi selama ini memang sudah ada MoU antara kita dengan Bank BRI. Jadi hari ini kita perpanjangan. Kerjasama akan diperpanjang setiap tahun. Kenapa, karena setiap tahun itu persolin kita berganti jadi setiap tahun itu dilakukan perpanjangan,” pungkasnya.
