Denpasar –
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, menyatakan pihaknya menghormati upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penelusuran terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp 671 miliar di Bali. Sejauh ini, Kejati bali hanya bersikap menunggu koordinasi apabila dibutuhkan.
“Ini kan prosesnya masih lidik, dan kewenangan berada di pusat. Pada prinsipnya kami menghormati proses yang tengah berlaku,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (13/03/2026).
Dalam praktik penegakan hukum, kata dia koordinasi antara Kejagung dengan kejaksaan di daerah merupakan hal yang lazim dilakukan, terutama ketika proses klarifikasi menyangkut kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Apabila nantinya dibutuhkan koordinasi lebih lanjut, kami akan ikut berperan dalam mengumpulkan data di daerah,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung dan berbagai pihak diminta menunggu hasil pendalaman yang dilakukan oleh institusi di tingkat pusat.
Kejaksaan di daerah, ungkap Wira, biasanya berperan membantu penyediaan informasi atau dokumen yang dibutuhkan, tanpa mengambil alih kewenangan penanganan perkara yang berada di tingkat pusat.
Langkah Kejagung dalam melakukan klarifikasi juga dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik. Dengan adanya proses tersebut, diharapkan pengelolaan dana yang bersumber dari pungutan wisatawan asing dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya menyatakan bahwa dana PWA diperuntukkan bagi berbagai program yang berkaitan dengan pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan kualitas pariwisata Bali. Kebijakan pungutan ini sendiri merupakan salah satu instrumen yang dirancang untuk mendukung keberlanjutan pariwisata di Pulau Dewata, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas wisata dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
“Dengan demikian, proses yang sedang berjalan di Kejagung dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan awalnya,” jelas Wira.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejagung mulai menelusuri pengelolaan dana PWA di Bali yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Penelusuran ini dilakukan melalui proses klarifikasi dengan meminta dokumen serta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bali.
Surat permintaan keterangan tersebut diketahui dikirim pada 9 Maret 2026 kepada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, yang menjadi salah satu instansi terkait dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pungutan wisatawan asing.
Sejak aturan mengenai PWA di Bali mulai diberlakukan, Satpol PP Provinsi Bali memiliki peran dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pungutan wisatawan asing di lapangan. Meski tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan dana, Satpol PP bertugas melakukan penegakan peraturan daerah serta memastikan wisatawan mancanegara mematuhi kewajiban pembayaran pungutan tersebut.
