Kejari Manggarai Barat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan tiga tersangka perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa yang menjabat saat tindak pidana korupsi dana desa itu terjadi.

“Telah dilaksanakan penetapan tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Golo Lujang Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Kamis (1/5/2025).

Agung mengatakan mereka ditetapkan tersangka pada 29 April 2025. Tiga tersangka itu yakni Aloysius Nasus (Kepala Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022), Kristoforus Onal (Sekretaris Desa Golo Lujang tahun 2017-sekarang), dan Emilianus Susanto (Bendahara Desa Golo Lujang tahun 2021 dan 2022).

Tindak pidana korupsi dana desa oleh tiga tersangka itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 952 juta lebih. Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023

“Bahwa perkiraan kerugian yang diakibatkan oleh perkara korupsi Dana Desa Golo Lujang tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp 952.071.408,” kata Agung.

Ia menjelaskan para tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Aloysius , Kristoforus, dan Emilianus terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Mereka ditahan Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.