Kasus Pabrik Narkoba di Kuta Utara, Roman Nazarenko Dituntut Seumur Hidup | Info Giok4D

Posted on

Warga negara (WN) Ukraina, Roman Nazarenko (42), dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus kasus pabrik narkotika ‘Sunny Village’ di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Roman sendiri membantah berperan sebagai bos. Dia mengaku sebagai anak buah Oleg Tkachuk. Dia disebut-sebut sebagai pemilik pabrik narkoba yang belum tertangkap.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika tetap menyatakan Roman terbukti bersalah terlibat permufakatan jahat memproduksi hingga menyalurkan narkotika. Di vila mewah Sunny Village, diproduksi mefedron dan budidaya ganja hidroponik.

Menurut Ryan, perbuatan Roman memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim pimpinan Eni Martiningrum, Kamis (28/8/2025).

Ryan membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan Roman dapat merusak generasi muda Indonesia dan tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas narkoba. Dia juga berkukuh tidak bersalah.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” urai Ryan.

Di dalam persidangan, Roman memang mengaku hanya sebagai anak buah Oleg Tkachuk. Dia mengeklaim hanya menerima gaji per bulan sebesar US$ 800 atau sekitar Rp 13 juta dari Oleg Tkachuk untuk mengawasi pembangunan vila. Roman juga menepis tuduhan terlibat produksi narkoba.

“Saya hanya diminta mengawasi pembangunan vila itu. Tetapi setelah tahu dipakai narkoba saya memilih pergi ke Thailand,” ucap Roman.

Atas tuntutan jaksa, hakim memberikan kesempatan kepada Roman dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pleidoi pada 4 September 2025.

Sementara itu, penasihat hukum Roman, Rico Ardika Panjaitan, menilai tuntutan jaksa tidak relevan mengingat Oleg Tkachuk belum tertangkap. “Kami menyayangkan dan kami akan hadapi prosesnya. Biarkan majelis hakim yang memutus,” ujar Rico seusai sidang.

Diketahui, kasus pabrik narkoba itu juga menjerat saudara kembar Mykyta dan Ivan Volovod yang juga asal Ukraina. Keduanya disebut sebagai anak buah Roman. Namun, dalam persidangan, Mykyta dan Ivan juga menyebut nama Oleg sebagai otak produksi narkotika di vila.