Jakarta –
Kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda yang ditetapkan tersangka rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa dihentikan.
Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus itu kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu dihentikan.
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Dia mengatakan ada sejumlah alasan kasus itu dihentikan. Salah satunya ialah tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut.
“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujarnya.
Dijekaskannya pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Dia menyebut guru honorer tersebut tidak mengetahui detail urusan anggaran.
“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” ujarnya.
Menurutnya pelanggaran terjadi karena guru tersebut memasukkan keterangan dari kepala sekolah seolah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD. Menurut Anang, pihaknya mengutamakan tindakan persuasif.
“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan,” ujarnya.
“Sudah, sudah per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” sambung Anang.
Sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu. Dilansir, Selasa (24/2), penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2).
