Kupang –
Polisi mengungkap tujuh warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan korban penyelundupan manusia (people smuggling). Empat di antaranya berasal dari China, sedangkan tiga lainnya dari Uzbekistan.
“Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan diduga merupakan korban people smuggling,” ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono kepada, Rabu (25/2/2026).
Mardiono mengungkapkan empat warga China itu berinisial HJ, JB, CY, dan DG. Sedangkan, tiga lainnya asal Uzbekistan masing-masing berinisial K, SM, dan S. Kini, ketujuh warga asing itu telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Mereka mengantongi paspor yang masih aktif. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan intensif,” kata Mardiono.
Ketujuh WNA itu ditangkap Pantai Masidae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Rote Ndao, pada Selasa (24/2/2026). Polisi juga mengamankan kapal yang ditumpangi warga asing itu di Pelabuhan Batutua,Rote Ndao.
Menurut Mardiono, polisi masih mengejar empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus penyelundupan manusia tersebut. “Mereka diduga diselundupkan ke Australia. Tapi kami masih lakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh imigran gelap ditangkap polisi di Pantai Masidae sekitar pukul 08.00 Wita pada Selasa (24/2). Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Ketujuh warga asing itu selanjutnya digiring ke Mapolsek Rote Selatan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan pemeriksaan, terungkap mereka diduga dibawa oleh empat WNI yang berhasil kabur.
