Karyawan Planet Gadget Gelapkan 9 HP untuk Main Judi Online

Posted on

Rendi Firmansyah (26) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/8/2025), terkait kasus penggelapan handphone (HP) di tempat kerjanya, Planet Gadget. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rendi menggelapkan sembilan unit handphone berbagai merek untuk dijual kembali di luar toko.

Aksinya tersebut dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan kerugian perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 81 juta lebih. JPU Ni Komang Swastini menyebut hasil penjualan HP digunakan untuk bermain judi online (judol).

Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Candra, PN Denpasar, jaksa menjerat Rendi dengan Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau subsider Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan yang Dilakukan Secara Berlanjut dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung dalam kurun 21 November hingga 5 Desember 2024 di toko Planet Gadget Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Bali. Terdakwa diketahui telah bekerja sejak Mei 2024 dan bekerja sebagai admin gudang toko dengan gaji Rp 2,9 juta hingga Rp 3,1 juta, tergantung lembur.

“Tugas sebagai admin, melakukan stok opname, menerima barang dari pemasok hingga mencatat semua pergerakan stok melalui sistem internal bernama namdosam,” ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Aline Oktavia Kurnia.

Namun, pria yang kos Jalan Subur, Gang Mirah, Kelurahan Pemecutan Klod, Denpasar Barat, itu justru menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil berbagai ponsel dari gudang untuk dijual diam-diam di luar toko.

Jaksa menerangkan terdakwa menjual berbagai ponsel tersebut di akun Facebook pribadinya dengan harga murah, mulai harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, jauh lebih murah dari harga pasar.

“Untuk menutupi jejak, ia mengubah data jenis ponsel dan nomor IMEI di sistem kemudian memindahkan catatan stok ke akun ‘transfer to PG’ sehingga barang tidak terdeteksi saat stok opname,” terang jaksa.

Aksi terdakwa diketahui tidak hanya sekali dua kali, melainkan berulang-ulang kali dengan cara cash on delivery (COD) di sejumlah lokasi di Denpasar. Pembayaran lalu diterima terdakwa secara tunai, ada juga di transfer ke rekening BCA, milik Rendi Firmansyah.

Dalam kurun waktu dua minggu, terdakwa berhasil menggelapkan berbagai handphone sebanyak sembilan unit. Tercatat, pada 21 November 2024, ia mengambil Samsung S24 FE senilai Rp 7,4 juta. Namun, harga yang dijual jauh dari harga pasaran. Dua hari kemudian, ia mengambil iPhone 13 warna midnight yang dipasarkan Rp 8,1 juta.

Aksinya kemudian terus berlanjut pada 25, 27 November, lalu 1 dan 3 Desember 2024. Masing-masing mengambil iPhone 13 dan 14. Kemudian, pada 5 Desember 2024, terdakwa mengambil tiga iPhone sekaligus dengan total kerugian penjualan mencapai Rp 24 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Semua Karena Anugerah mengalami kerugian kurang lebih Rp 81,02 juta,” tandas jaksa.