Kantor Bea Cukai Sumbawa memusnahkan ribuan barang ilegal hasil sitaan tahun 2024 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (21/5/2025). Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan tembakau iris.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bupati Dompu, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dituangkan ke dalam wadah khusus.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan mencakup 557.850 batang rokok ilegal, 1.528 liter MMEA, dan 55.268 gram tembakau iris. Nilai total barang mencapai Rp 472 juta, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 644 juta.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Sumbawa (KPPBC TMP C) Sumbawa melalui kegiatan operasi pasar di wilayah pengawasan dan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal bersama dengan Pemprov NTB,” ungkap Sugeng, Rabu.
Barang-barang tersebut disita dari berbagai wilayah, yakni Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Sugeng berharap kegiatan ini dapat menyadarkan masyarakat akan peredaran rokok ilegal yang dapat menyebabkan pendapatan negara menurun.
“Kegiatan ini dapat menurunkan peredaran dan pemakaian rokok ilegal di kalangan masyarakat. Peredaran rokok ilegal jika kami tekan, maka penerimaan negara akan tinggi,” ujarnya.
Asisten 1 Setda Dompu, Khairul Ikhsan, mengungkapkan pemusnahan barang kena cukai ini merupakan wujud nyata sinergitas antara pemerintah daerah dengan Direktorat Bea Cukai Negara.
“Kami mengucapkan terima atas komunikasi yang baik dengan Pemda Dompu. Proses pemusnahan ini bukan akhir tapi awal dari komitmen bersama dalam mencegah dan menciptakan daerah yang bersih dan adil,” ucapnya.