Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menyebut 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) belum layak dihuni. Ia menyebut banyak fasilitas dasar di perumahan tersebut masih rusak dan belum berfungsi maksimal.
“Seluruhnya atas laporan masyarakat, kami turun ke lapangan untuk mengecek dan menemukan perumahan itu ternyata belum layak dihuni atau ditempati sebagai sebuah rumah tempat tinggal,” ujar Zet dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Rabu (11/6/2025).
Menurut Zet, rumah-rumah tersebut seluruhnya merupakan tipe 36 atau Artg. Dari hasil penyelidikan sementara, banyak ditemukan kerusakan pada lantai, tembok, jalan, hingga sistem penyediaan air minum (SPAM). Kejati NTT ingin memastikan rumah-rumah itu aman dan sehat untuk dihuni tanpa menghambat warga yang sudah menempatinya.
“Menurut pengamatan layak, tetapi dalam penyelidikannya dan juga pengecekan dari Kementerian Perumahan hasilnya sama (belum layak),” jelas Zet.
Ia menambahkan, saat ini pihak kontraktor sudah mulai melakukan perbaikan terhadap sejumlah fasilitas rusak karena masih dalam masa pemeliharaan. Zet juga mengajak wartawan untuk turut memantau kondisi perumahan di lapangan.
“Sudah masif perbaikannya. Kalau bisa hari ini juga wartawan turun ke sana untuk cek kondisi fisiknya. Tolong bantu kami,” terang Zet.
Menanggapi temuan Kejati, Bupati Kupang Yosef Lede menyatakan akan menurunkan tim teknis untuk mengecek langsung kondisi rumah-rumah tersebut. Ia menekankan pentingnya memastikan masyarakat tidak dirugikan saat menghuni rumah itu.
Menurut Yosef, secara manfaat sosial, program ini sangat membantu masyarakat. Namun, ia tetap mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati NTT.
“Kalau memang ditemukan ada yang kurang beres, diproses saja. Tetapi dari asas manfaatnya sangat berguna bagi masyarakat saya. Itu saya sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat,” pungkas Yosef.