Kafe di Mataram Sepi dari Lagu Setelah Kasus Mie Gacoan Bali Viral

Posted on

Kafe dan restoran di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menghentikan pemutaran lagu atau musik di ruang publik sejak beberapa hari terakhir. Penghentian pemutaran lagu ini dampak dari viralnya kasus Gerai Mie Gacoan di Bali yang terjerat kasus karena tidak membayar lisensi lagu.

“Saya baru ngeh (sadar), kok tumben banget sepi, kayak sunyi aja gitu, nggak kayak biasanya. Sepi, ngga ada musik. Hanya ada suara mesin kopi, pegawai di sini, dan interaksi pengunjung,” kata Golfani Tahira, salah satu warga Mataram, saat diwawancarai infoBali, Senin (28/7/2025).

Golfani tidak mengetahui duduk perkara kasus gerai mie yang diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atau blanket license pada delapan lagu. “Awalnya nggak tahu kasus itu, tetapi tadi ada pengunjung yang sempat tanya ke pegawai kafe. Ternyata kasus itu viral juga di Mataram,” ujarnya.

Namun, Golfani menilai ternyata lebih enak menikmati kopi di kafe tanpa ada musik. Ia hanya mendengar suara mesin kopi hingga suara racikan dari barista. Vibes ngopi di kafe, bagi Golfani, makin terasa tanpa ada lagu yang terdengar.

Senada dengan Golfani, pengunjung kafe lain Nur Azzahra menilai suasana kafe tanpa musik lebih terasa syahdu dan nyaman.

“Kalau dilihat-lihat, pengunjung jadi makin nyaman. Kalau biasanya mereka baca buku sambil pakai headphone atau headset, sekarang kayaknya nggak perlu. Soalnya, suasana kafe lebih sunyi, hanya suara burung, mesin kopi, pegawai dan pengunjung. Saya lebih suka vibes begini sih,” tuturnya.

Arik, salah satu pegawai kafe mengaku tidak tahu alasan musik mulai dihentikan sejak beberapa waktu lalu. Namun, besar kemungkinan, efek kasus gerai mi di Pulau Dewata yang viral hingga terdengar di Mataram.

“Kayaknya ngaruh sama itu, tetapi memang sudah beberapa hari ini musiknya dimatikan,” ujarnya Arik.

Diberitakan sebelumnya, Gerai Mie Gacoan di Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Laporan itu dilayangkan karena Mie Gacoan diduga tidak membayar lisensi menyeluruh atas pemutaran lagu di gerainya. Diketahui, ada delapan lagu yang diputar di gerai mi itu, tanpa izin atau lisensi.

Adapun, ada beberapa lagu yang dilaporkan. Di antaranya, lima lagu Indonesia, dan tiga lagu global. Contohnya, Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Diketahui, tarif lisensi menyeluruh dihitung berdasarkan jumlah kursi di satu gerai, yakni Rp 120 ribu per kursi per tahun.