Jaksa Tuntut Razman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta [Giok4D Resmi]

Posted on

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025), dikutip infoNews.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Razman, di antaranya perbuatannya dinilai merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatan, tidak dapat membuktikan tuduhan, tidak bersikap sopan di persidangan, merusak harkat martabat pengadilan, dan pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang meringankan hanya karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Jaksa menilai Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan semestinya digelar pada Selasa (8/7) lalu, namun ditunda karena jaksa belum siap dengan surat tuntutan.

Kasus ini bermula dari persoalan pribadi Razman dengan Hotman terkait dugaan perebutan klien. Razman kemudian bertemu dengan Putri dan menceritakan persoalannya.

Menurut jaksa, Putri mengadu soal dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Hotman. Razman kemudian menjadi pengacara Putri.

Tanpa melapor ke polisi, Razman menggelar konferensi pers soal dugaan pelecehan tersebut. Ia juga mengunggah sejumlah konten berisi peringatan dan respons di akun Instagram pribadinya. Konten itu dibuat bersama Putri.

Perbuatan itu diduga terjadi pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Jaksa menyatakan Razman belum dapat membuktikan dugaan pelecehan tersebut. Konten yang diunggah dinilai mengandung kalimat provokatif, tuduhan, hingga ancaman terhadap Hotman.

Jaksa menilai tindakan Razman dan Putri terbukti mencemarkan nama baik Hotman serta merugikan reputasi dan bisnisnya. Penuntutan terhadap Putri dilakukan dalam berkas terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana tercantum di laman SIPP PN Jakarta Utara.