Jabatan Sempat Berakhir, 2 Kades di Karangasem Dilantik Lagi Tanpa Pemilihan

Posted on

Dua kepala desa (kades) atau perbekel di Karangasem, Bali, dilantik lagi tanpa pemilihan meski jabatannya sudah berakhir. Mereka adalah I Nyoman Sutirtayana yang dilantik lagi sebagai Perbekel Abang dan I Ketut Ada menjadi perbekel Tianyar Tengah.

Jabatan Sutirtayana dan Ada sudah berakhir pada 2024. Namun, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ, jabatan kedua perbekel tersebut resmi diperpanjang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem, I Made Agus Budiyasa, mengatakan telah melakukan rapat terlebih dahulu sebelum keduanya dilantik. Dinas PMD Karangasem dalam rapat itu telah menanyakan kepada Sutirtayana dan Ada mengenai kesediaan soal dilantik kembali sebagai kades selama dua tahun ke depan berdasarkan SE Mendagri.

“Setelah kami lakukan konfirmasi, keduanya bersedia dan siap untuk melanjutkan jabatan sebagai Perbekel selama dua tahun ke depan,” kata Budiyasa, Kamis (28/8/2025).

Budiyasa berharap Sutirtayana dan Ada bisa melanjutkan visi misi mereka terdahulu setelah diberikan kesempatan lagi menjabat sebagai perbekel selama dua tahun ke depan. Sehingga, tujuan yang belum tercapai bisa terealisasi pada masa jabatan kali ini.

Menurut Budiyasa, pengukuhan kembali dua orang perbekel di Karangasem yang masa jabatannya sempat berakhir merupakan satu-satunya di Bali.

Sebenarnya ada tiga jabatan perbekel yang sebelumnya diisi pelaksanaan tugas (plt), tetapi Perbekel Pempatan tidak masuk kriteria untuk dilantik lagi. Sebab, yang bersangkutan sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, bukan karena jabatannya sudah berakhir.

“Untuk Perbekel Pempatan saat ini tetap diisi pelaksanaan tugas karena yang masuk kriteria untuk perpanjangan hanya dua Perbekel saja di Karangasem,” ucap Budiyasa.

Sementara itu, Sutirtayana mengatakan jabatan sebagai Perbekel Abang sebelumnya berakhir pada 22 Januari 2024. Sutirtayana menyatakan siap melanjutkan pengabdian dan memberikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat di Desa Abang seusai dilantik lagi

“Diperpanjang selama 2 tahun sesuai SE Menteri Dalam Negeri,” jawab Sutirtayana singkat.