Ibu rumah tangga (IRT) inisial EK (37) di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Ia ditangkap seusai mengambil paket dus berisi obat keras terlarang kiriman dari Jakarta.
“Ditangkap tadi di pertigaan Cabang Desa Pandai,” ucap Kapolsek Woha, AKP Muhtar, saat dikonfirmasi infoBali, Minggu (5/10/2025).
Muhtar mengungkapkan EK ditangkap setelah mengambil paket dus berisi obat keras terlarang jenis tramadol dan trihexyphenidyl (THD). Paket tersebut dikirim dari Jakarta menggunakan bus malam.
“Ada satu paket dus berisi obat keras terlarang yang disita,” ujar Muhtar.
EK sebelumnya diadukan dan dilaporkan oleh warga lantaran kerap menjual obat keras terlarang di Kecamatan Woha. Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti terhadap EK.
“Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” terag Muhtar.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Muhtar menambahkan barang bukti obat keras terlarang yang disita dari EK belum dihitung. Pasalnya, EK dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Bima sesuai ditangkap untuk diproses hukum.
