Perkosa Anak Tiri, Buruh Bangunan Divonis 11 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar

Posted on

Siprianus Ra Mone (40), seorang buruh bangunan di Denpasar divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/11/2025). Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Korban merupakan seorang penyandang disabilitas.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siprianus Ra Mone dengan pidana penjara selama 11 tahun dan menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Wayan Suarta.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Sumyati yang meminta agar Siprianus dihukum penjara 14 tahun.

Hakim menyatakan perbuatan Siprianus terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU yang sama.

Apapun yang menjadi pertimbangan memberatkan, perbuatan Siprianus menimbulkan trauma berat bagi korban. Padahal, dia seharusnya menjadi pelindung anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

“Perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan trauma berat bagi anak korban,” lanjut hakim.

Atas putusan itu, Siprianus yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Demikian pula dengan jaksa yang tidak menempuh langkah banding.

Tindak pemerkosaan itu terjadi berulang kali di kamar kos. Setiap kali diperkosa, korban hanya bisa menangis dan merintih kesakitan. Korban yang tidak tahan atas perbuatan ayah tirinya lalu bercerita ke tetangga.

Ditemani ibu dan tetangganya, korban dibawa ke rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Bali, Denpasar, untuk dilakukan visum. Hingga akhirnya visum keluar, terdakwa lalu ditahan.