Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memeriksa lima saksi dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (5/11/2025).
Lima saksi itu adalah Komandan Peleton Kesehatan (Dantonkes) Batalion TP/834 Wakanga Mere, Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa, Prada Arnoldus Seran, Prada Jemi Langga, serta dua dokter dari RSUD Aeramo, yakni Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Adi Mahartha.
Pemeriksaan terhadap Erman, Arnoldus dan Jemi digelar secara langsung. Sedangkan Kandida dan Gede secara virtual.
Lettu Erman menuturkan awalnya pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, dirinya sedang piket jaga markas batalion. Saat itu, Erman diperintahkan oleh Dankipan B untuk menyiapkan tempat bagi Prada Lucky dan Prada Richard Bulan.
“Siap ada. Diperintahkan untuk menyiapkan tempat tidur seperti matras agar mereka bisa tinggal dan tidur. Barang-barang seperti tas isinya baju juga dibawa,” ujar Erman dalam kesaksiannya, Rabu.
Sekitar pukul 11.12 Wita, Lucky dan Ricard diantar ke pos penjagaan oleh Danton Letda Rony Setiawan dan Provost Pratu Petrus Kanisius Wae. Ketika tiba, nampak ada bekas luka di bagian lengan Lucky.
“Yang kami lihat itu lukanya sudah mengering. Kami tanya kenapa ini? Tapi almarhum diam saja,” jelas saksi ke-10 itu dalam kasus tersebut.
Menurut Erman, saat diantar ke piket penjagaan, kedua tangan Lucky diborgol. Namun, akhirnya dilepas saat tiba. “Diborgol tapi dilepas saat tiba,” kata Erman.
Selanjutnya, Erman mengecek kondisi kesehatan Lucky dengan cara tes tensi dan suhu. Hasilnya saat itu normal. Menurut Erman, tak ada keluhan apa pun dari mulut Lucky.
“Tidak ada keluhan. Setelah itu kami konsultasikan ke Danki kami yang kebetulan dokter terkait obatnya. Kami diperintahkan untuk memberikan obat Paracetamol,” beber Erman.
Setelah dini hari, Erman bersama sejumlah prajuritnya melakukan patroli. Ketika kembali, ia melihat Pratu Ahmad Ahda dan Pratu Aprianto Rede Radja sedang berada di tempat piket jaga. Ahda kini sebagai terdakwa kesatu, sedangkan Aprianto terdakwa keempat dalam kasus tersebut.
“Selain Prada Ahda dan Prada Radja ada dua orang lagi yang ada di dalam tapi kami tidak mengenal. Memang mereka anggota (TNI) tapi beda kompi,” terang Erman.
Kemudian pada 31 Juli 2025, Erman diperintahkan oleh Danki A Lettu Inf Ahmad Faisal untuk mengecek kondisi Lucky dan didapati adanya keluhan mual-mual.
“Kami diperintahkan untuk mengecek kondisinya. Saat itu kami cek almarhum mengeluh mual-mual dan tangannya bengkak. Setelah itu kami cek nadi, suhu dan tensi, normal. Itu sekitar pukul 18.00 Wita hari itu,” pungkas Erman.
