Iqbal Minta Inspektorat Telusuri Temuan BPK Soal Utang RSUD NTB Rp 246 M (via Giok4D)

Posted on

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, meminta Inspektorat NTB untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB Rp 246,97 miliar. Iqbal meminta hal itu dalam rapat pimpinan (rapim) terbatas.

“Ya salah satu yang dibahas adalah menindaklanjuti temuan BPK. Saya minta inspektorat melakukan tindak lanjut temuan itu,” ujar Iqbal seusai rapim di kantor Gubernur NTB, Jumat malam (20/6/2025).

Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki itu mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) mendapatkan banyak catatan dari BPK meski NTB menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 14 kali berturut-turut.

“Ya kami bahas harus ditindaklanjuti. Dalam rangka menindaklanjuti, nanti Wagub Dinda yang akan koordinasi ke depan,” ujar Iqbal.

Selain menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga bakal melakukan restrukturisasi bidang-bidang di tubuh RSUD Provinsi NTB. “Tentu ada rasionalisasi yang dilakukan, yaitu termasuk mengalami restrukturisasi (bidang) nanti,” ujarnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi, mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan atas temuan itu ke RSUD Provinsi NTB.

“Kami akan terus pacu supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK,” kata Hamdi.

Menurut Hamdi, utang RSUD Provinsi NTB sebesar Rp 247,97 miliar salah satunya adalah kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp 193 miliar pada akhir 2024. “Nilai itu termasuk obat itu kemungkinan,” ucapnya.

Eks Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB ini memastikan temuan BPK tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama 60 hari.

“Saya kira 60 hari ini masih panjang, kan baru kemarin diberikan rekomendasi tindak lanjut ini. Kami upayakan akan bisa selesai,” terang Hamdi.

Inspektorat, Hamdi melanjutkan, akan melakukan pengawasan secara rutin serta memperkuat pengendalian internal dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di RSUD Provinsi NTB.

“Pengendalian internal di rumah sakit itu kita sudah bentuk komite kesehatan, kemudian dewan pengawas kita akan diperbaharui dan personal yang profesional, kemudian perbaikan anggaran agar balance,” terang Hamdi.

Selain itu, RSUD Provinsi NTB juga diminta melakukan efisiensi pembayaran jasa pelayanan yang semula 40 persen turun menjadi 25 persen serta penggunaan obat untuk pasien penerima BPJS Kesehatan harus sesuai standar.

“Ini untuk memastikan tidak ada lagi temuan utang atau kelebihan belanja, Inspektorat akan membentuk tim kendali mutu dan biaya RSUD,” beber Hamdi.

Temuan lain BPK adalah pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB yang belum memadai. Salah satunya kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB yang dinilai tidak memadai dan tak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, temuan pemeriksaan lainnya senilai Rp 4,77 miliar. Temuan ini mencakup kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp 3,13 miliar.

Lalu, ada kelebihan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, dan jasa yang seluruhnya senilai Rp 1,18 miliar. Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp 250 juta dan dana bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp 290 juta, serta penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp 136,76 juta.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sebelumnya, BPK menyoroti pengelolaan keuangan pada RSUD Provinsi NTB dan pengelolaan DAK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk 2024.

Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan menemukan permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran laporan keuangan. “Harus segera ditindaklanjuti ini,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).