Denpasar –
Pemilihan sepuluh ruas jalan untuk proyek pembangunan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Kota Denpasar, Bali, didasarkan pada pertimbangan kawasan strategis, termasuk wilayah yang berada di sekitar titik nol kota. Proyek ini dibagi ke dalam dua klaster, yakni Klaster Sanur dan Klaster Denpasar.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) I Nyoman Putrawan menjelaskan pengembangan SJUT dimulai dari kawasan titik nol Kota Denpasar yang berada di Catur Muka, Alun-alun Denpasar, kemudian dikembangkan secara radial ke wilayah lain.
“Tentu kami akan mengembangkan secara radial ke mana arah titik nol kota ini strategisnya. Sehingga minimal wajah kota di titik nol kami rapi dulu lah. Nanti pengembangannya kan tinggal mengikuti arah-arah itu,” ujar Putrawan ketika ditemui di Kantor BPS, Selasa, (3/2/2026).
Klaster Sanur mencakup tiga ruas jalan, yakni Jalan Danau Buyan, Jalan Danau Toba, dan Jalan Danau Tamblingan dengan total panjang 2,9 kilometer (km).
Sementara itu, Klaster Denpasar meliputi sembilan ruas jalan, yaitu Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, dan Jalan Sudirman dengan total panjang 7,5 km.
Proyek SJUT di Denpasar ini ditetapkan sebagai pilot project. Putrawan menyebut, penetapan tersebut dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya penerapan sistem utilitas terpadu di luar Kota Denpasar. Selain itu, sistem teknis yang digunakan dinilai lebih sederhana dengan tingkat keberhasilan yang tinggi.
“Karena yang dilakukan kebanyakan mubazir, digali besar di jalan ganggu lalu lintas, pembiayaan besar. Kalau ini simple secara teknis kami hanya perlu space bukaan trotoar, kami masuk bawa kabel,” terang Putrawan.
Saat ini, proyek SJUT telah memasuki tahap uji coba di Klaster Sanur yang dimulai sejak 31 Januari 2026 dan ditargetkan rampung pada 15 Februari 2026.
Sebelumnya, proyek ini resmi dimulai dengan kegiatan groundbreaking dan pemasangan handhole access pada 30 September 2025. Adapun penerapan SJUT secara menyeluruh pada klaster pilot project ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Putrawan menambahkan, uji coba SJUT sejauh ini berjalan lancar. Perumda BPS kini menunggu penetapan peraturan daerah (Perda) terkait larangan penggunaan sistem kabel udara serta penyusunan peraturan wali kota (Perwali) mengenai tata kelola SJUT. Proses tersebut akan disertai dengan joint planning session bersama operator atau penyedia layanan, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap perizinan pemanfaatan SJUT dan operasional penuh.
“Sejauh ini, belum bisa diketahui pasti jumlah provider. Mungkin masih puluhan. Di Sanur kalau tidak salah kapasitas optik kita 60 provider. Tetapi yang di Danau Tamblingan kemarin hanya 15. Kan jauh ya. Tapi next-nya akan disiapkan, siapa tahu berkembang,” kata Putrawan.
Selama pelaksanaan proyek, sejumlah kendala dihadapi, di antaranya faktor cuaca berupa tingginya curah hujan sejak September serta hambatan teknis akibat ditemukannya jaringan kabel eksisting sehingga proses pengeboran harus dilakukan secara manual. Selain itu, terdapat penambahan tenaga kerja serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR hingga kepala lingkungan setempat.
Tunggu Penetapan Perda Larangan Kabel Udara
Perumda BPS masih menunggu penetapan Perda yang mengatur sistem telekomunikasi, termasuk larangan pemasangan kabel udara. Putrawan menyebut rancangan Perda tersebut telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kini memasuki tahap fasilitasi di tingkat provinsi untuk penyempurnaan sejumlah substansi.
“Dalam Perda itu diatur kewajibannya apa, kemudian haknya apa, sanksinya apa. Tinggal penetapan saja. Sekarang, statusnya masih penyempurnaan di Provinsi,” jelas Putrawan, Selasa.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Selain menunggu pengesahan Perda, Perumda BPS bersama Pemerintah Kota Denpasar juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata kelola SJUT. Perwali tersebut akan menjadi dasar operasional dalam pengelolaan sistem jaringan utilitas terpadu.
“Kalau Perda kan payungnya, kalau Perwali sendiri itu senjata kami dalam hal pengelolaan. Kami di Perumda mengikuti apa kata regulasi resmi. Itu senjata kami melangkah,” tambah Putrawan.
Saat ini, pelaksanaan proyek SJUT masih difokuskan di wilayah Kota Denpasar. Menurut Putrawan, kebijakan tersebut diambil agar pelaksanaan proyek dapat berjalan bertahap dan terukur.
“Kami tidak mau ambisius. Kalau kami lihat kan status jalan ada yang jalan lingkungan, kota, provinsi, dan nasional. Sekarang action di lapangan saja untuk titik kota,” tutur Putrawan.
