Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, diperiksa Denpom IX/1 Kupang terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Pelda Chrestian Namo. Dalam kasus tersebut, Chrestian telah ditangkap paksa dan dibawa ke Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026).
“Ya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan karena awalnya itu pada 2 Januari 2026 itu sudah diperiksa. Mungkin 36-37 pertanyaan semuanya,” ujar salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui infoBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1/2026).
Yanthy menjelaskan KDRT yang dialami kliennya sudah terjadi secara berjenjang dan kontinyu. Sehingga Sepriana memilih untuk melaporkan suaminya itu agar diproses sesuai aturan yang berlaku dalam institusi TNI.
“Sehingga kami mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan karena sebagai manusia, klien kami tidak sabar lagi dalam menghadapi semuanya,” kata Yanthy.
Disinggung terkait keberadaan suaminya, Yanthy menyebut hanya Tuhan dan Chrestian yang tahu. Namun, ia menegaskan setiap perbuatan hukum ada konsekuensinya.
“Sekarang dia (Chrestian) sudah menerima konsekuensi dari apa yang dia perbuat. Kalau soal apakah saat ini dia ditahan, kami tidak berwenang menyampaikan hal itu,” terang Yanthy.
Salah satu tim pengacara Sepriana lainnya, Andi Alamsyah, menambahkan laporan yang telah dilayangkan oleh kliennya itu hanya berfokus pada kasus KDRT. “Laporan kami hanya fokus soal kasus KDRT saja,” pungkas Andy.
Sebelumnya, Chrestian ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026). Penangkapan itu viral di media sosial.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 30 info itu, Chrestian nampak mengenakan seragam TNI. Saat itu, ia didampingi oleh pengacaranya Cosmas Jo Oko. Sejumlah TNI berpakaian preman juga ada di lokasi.
Penangkapan itu sempat memicu perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI. Cosmas mempertanyakan alasan penangkapan Chrestian tanpa didasari surat penangkapan yang resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral dilihat infoBali, Kamis (8/1/2026).
“Kalau melawan hari ini juga dia bersedia melepas seragam TNI yang penting ada surat resmi karena dia anggota TNI aktif supaya kami paham dan kami menghargai. Kalau Bapak menunjukkan surat, saat ini saya berlutut minta maaf,” sambung Cosmas.
