Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyunat masa hukuman dua terdakwa korupsi pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC). Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pun memilih menempuh kasasi atas putusan hakim tingkat banding tersebut.
“Ya, kami tetap akan ajukan (kasasi),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (23/12/2025).
Dua terdakwa yang disunat hukumannya itu ialah bekas Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Rosiady Husaeny Sayuti dan bekas Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Nasution. Hanya saja, Zulkifli tidak mendetailkan kapan penyerahan pernyataan kasasi ke pengadilan.
Zulkifli hanya mengatakan langkah kasasi akan ditempuh. Terlebih, para terdakwa juga akan mengambil langkah kasasi meskipun hukuman yang dijatuhkan terhadap mereka terpotong.
“Kalau mereka (terdakwa) kasasi, kami juga ikut,” imbuhnya.
Berdasarkan putusan hakim PT NTB, hukuman pidana Rosiady disunat menjadi enam tahun. Rosiady juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Rosiady divonis pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp 400 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Hakim PT NTB juga memangkas hukuman pidana penjara terdakwa Dolly dari 10 tahun menjadi enam tahun. Dolly turut dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan badan dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lambat sebulan sesudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
