Sebanyak 814 pekerja di Kabupaten Badung, Bali, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2025. Angka PHK di Badung didominasi oleh sektor jasa dan pariwisata.
“Tahun ini 814 (orang yang di-PHK), tahun yang lalu berkisar antara 300 orang, jadi kenaikannya cukup signifikan dari tahun lalu,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, I Putu Eka Merthawan, Selasa (23/12/2025).
Merthawan menyebut ratusan pekerja yang terdampak PHK tersebut bukan akibat faktor eksternal seperti penurunan jumlah wisatawan, melainkan didorong oleh perubahan strategi bisnis perusahaan. Ia mencontohkan kasus PHK yang dilakukan pabrik Coca-Cola di Mengwi dan Finns Recreation di Kuta Utara beberapa waktu lalu.
“Faktor dominan (PHK) adalah dari strategi bisnis masing masing perusahaan. Kalau kami lihat dari Coca-Cola dulu, itu kan murni manajemen dari perusahaan itu. Termasuk juga (PHK) yang besar dari Finns Recreation, itu strategi bisnis juga yaitu mengubah dari Finns Recreation menjadi resort,” jelasnya.
Data Disperinaker Badung menunjukkan Kecamatan Kuta Utara menjadi wilayah paling dominan dengan jumlah PHK mencapai 367 orang, seluruhnya dari sektor jasa dan pariwisata. Diikuti Kuta Selatan sebanyak 227 orang, Kuta 132 orang, Mengwi 87 orang, Abiansemal 1 orang, dan Petang nihil PHK.
“Ini yang barangkali menjadi catatan khusus buat kami bersama, yaitu Kuta Utara itu mendominasi ya dari PHK tersebut sebanyak 367 orang,” kata Merthawan.
Ia berjanji akan memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja yang terkena PHK asalkan melaporkan ke Disperinaker Badung. Menurutnya, Disperinaker Badung juga akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dengan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Kalau mereka mengadakan pelaporan, tentu kami melakukan mediasi sebaik mungkin antara pekerja dengan perusahaan, sehingga haknya dapat terpenuhi. Semoga bisa kami tuntaskan di tahun 2026,” imbuh Merthawan.
Merthawan mengeklaim Disperinaker Badung selama ini menyelesaikan sengketa hubungan industrial dengan mengedepankan pendekatan dialog dan penyelesaian yang adil antara perusahaan dan pekerja. Ia juga selalu memastikan seluruh hak-hak pekerja yang di-PHK tetap terlindungi.
“Kami awasi ketat soal hak-hak mereka. Pendampingan tentu jelas ada dan kami malahan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Secara umum kami mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas mantan Kadis DLHK Badung itu.
“Ini yang barangkali menjadi catatan khusus buat kami bersama, yaitu Kuta Utara itu mendominasi ya dari PHK tersebut sebanyak 367 orang,” kata Merthawan.
Ia berjanji akan memberikan pelayanan terbaik bagi para pekerja yang terkena PHK asalkan melaporkan ke Disperinaker Badung. Menurutnya, Disperinaker Badung juga akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dengan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Kalau mereka mengadakan pelaporan, tentu kami melakukan mediasi sebaik mungkin antara pekerja dengan perusahaan, sehingga haknya dapat terpenuhi. Semoga bisa kami tuntaskan di tahun 2026,” imbuh Merthawan.
Merthawan mengeklaim Disperinaker Badung selama ini menyelesaikan sengketa hubungan industrial dengan mengedepankan pendekatan dialog dan penyelesaian yang adil antara perusahaan dan pekerja. Ia juga selalu memastikan seluruh hak-hak pekerja yang di-PHK tetap terlindungi.
“Kami awasi ketat soal hak-hak mereka. Pendampingan tentu jelas ada dan kami malahan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Secara umum kami mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas mantan Kadis DLHK Badung itu.
