Mataram –
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram. Pemkot memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada 3.067 PPPK paruh waktu.
“PPPK paruh waktu dapat (THR), PPPK penuh waktu juga dapat. Berdasarkan PP Nomor 9 tahun 2026, itu diatur yang berhak itu ASN, pensiunan, PPPK, pimpinan dewan beserta anggota,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dalam aturan tersebut tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Karena itu, Pemkot Mataram menafsirkan bahwa keduanya berhak menerima THR.
Alwan menambahkan, anggaran THR untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu telah disiapkan sejak awal. Saat ini Pemkot tengah memproses Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan.
“Sejak awal kami sudah menganggarkan. Kami anggarkan satu kali gaji (untuk THR). Perwal sedang kami proses, besok kami koordinasi sama teman-teman OPD, untuk mempercepat, 1-2 hari ini,” ucapnya.
Ia memastikan pencairan THR bagi ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu akan dilakukan sebelum 18 Maret 2026, atau sebelum libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Kami libur 18 Maret, paling tidak sebelum itu sudah cair,” jelasnya.
Sebagai informasi, besaran THR yang akan diterima PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram ialah satu kali gaji, yakni sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mataram tengah mempertimbangkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Anggaran THR PPPK paruh waktu pun dipastikan telah siap.
“Anggarannya untuk THR PPPK paruh waktu sudah kami siapkan,” kata Kepala BKD Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, sebelumnya.
Yoga menyebut, pihaknya tengah menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk proses pencairan THR PPPK paruh waktu. Pencairan akan dilakukan jika aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat memperbolehkan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.
“(Sekarang) kami masih menunggu, tunggu waktu saja. Tunggu PP-nya dahulu,” jelasnya.
