Kupang –
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena enggan berkomentar terkait Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Pergub tersebut mengatur kendaraan berpelat luar wilayah NTT tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Salah satu daerah yang segera menerapkan aturan ini adalah Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Nanti kontak Pak Alex Lumba (Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTT),” ujar Laka Lena, Jumat (27/2/2026).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara), Ahad Rahedi, menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada mekanisme penyaluran BBM bersubsidi oleh Pertamina.
“Tidak berdampak, persyaratan untuk pembelian BBM Bersubsidi tetap diberlakukan,” tulis Ahad dalam pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, Pertamina berkomitmen bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami bersama Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kendaraan bermotor berpelat luar NTT dilarang mengisi BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kendaraan yang belum atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan mengisi BBM nonsubsidi.
Larangan itu diatur dalam Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025. UPTD Dispenda Provinsi NTT bersama Bapenda Manggarai Barat telah melakukan sosialisasi implementasi pergub tersebut kepada pemilik kendaraan di sejumlah SPBU di Labuan Bajo.
Kepala UPTD Dispenda NTT Anjas Pranda menjelaskan sosialisasi difokuskan pada ketentuan konsumsi BBM bersubsidi. Ia menyebut penghitungan kuota BBM subsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun, ketentuan tersebut menjadi bias ketika banyak kendaraan dari luar NTT turut mengonsumsi BBM subsidi di daerah itu.
“Mereka menikmati subsidi di wilayah NTT, namun pajaknya disetorkan ke wilayah lain,” kata Anjas dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan stok BBM subsidi agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu antrean panjang di SPBU.
“Melalui pemberlakuan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berupaya untuk menjaga stok ketersediaan BBM bersubsidi sehingga bisa mengantisipasi kelangkaan yang kemudian berimplikasi pada terjadinya antrian berkepanjangan di SPBU,” lanjut dia.
