Grib Jaya Muncul di Bali, Cek Aturan dan Syarat Pendirian Ormas di Indonesia [Giok4D Resmi]

Posted on

Organisasi Kemasyarakatan (ormas) kian menjamur di Indonesia. Baru-baru ini, ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi sorotan di Pulau Dewata.

Kontroversi terkait ormas GRIB Jaya juga turut muncul di Bali ketika foto acara pelantikkan Ketua DPD GRIB Bali, Yosef Nahak, viral di media sosial. Beberapa panji tampak berjejer rapi di acara tersebut, termasuk bendera Partai Gerindra. Kemunculan GRIB Jaya di Bali mendapat penolakan dari Wagub Giri Prasta, pecalang dan sejumlah warga.

UU ini secara jelas mengatur mengenai aturan pendirian dan syarat pendaftaran ormas. Berikut informasi lengkapnya.

Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia (WNI) atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas dapat berbentuk badan hukum yang berupa perkumpulan atau yayasan, atau tidak berbadan hukum.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan ormas yang berbadan hukum, di antaranya yaitu:

a. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART.
b. Program kerja.
c. Sumber pendanaan.
d. Surat keterangan domisili.
e. Nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan.
f. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Sedangkan, pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar dan harus memenuhi persyaratan berikut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

a. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) atau AD dan anggaran rumah tangga (ART).
b. Program kerja.
c. Susunan pengurus.
d. Surat keterangan domisili.
e. Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas.
f. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan.
g. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Surat keterangan terdaftar diberikan oleh menteri, gubernur, atau pun bupati/wali kota tergantung pada lingkup ormas tersebut. Setiap ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART, yang memuat paling sedikit:

a. Nama dan lambang.
b. Tempat kedudukan.
c. Asas, tujuan, dan fungsi.
d. Kepengurusan.
e. Hak dan kewajiban anggota.
f. Pengelolaan keuangan.
g. Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
h. Pembubaran organisasi.

Adapun susunan pengurus yang harus didaftarkan paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Seluruh pengurus wajib merupakan warga negara Indonesia.

Setelah menyelesaikan segala persyaratan pendaftaran, ormas dapat menunggu proses pemeriksaan kelengkapan permohonan pendaftaran yang diajukan. Proses ini dilakukan oleh pejabat berwenang.

Verifikasi dokumen pendaftaran dilakukan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran. Setelah persyaratan terpenuhi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan mengesahkan status badan hukum ormas.

Ormas yang tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh menteri. Setelah mendapat pengesahan, pimpinan ormas wajib melengkapi sejumlah dokumen penting berikut.

1. Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum.
2. Daftar Susunan dan Struktur Kepengurusan di wilayah domisili organisasi.
3. Daftar Fotokopi KTP Pengurus Ormas.
4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.

Demikian informasi terkait aturan pendirian dan syarat pendaftaran ormas. Dengan mengikuti seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi, pendirian ormas akan dinyatakan sebagai badan hukum yang sah.

Aturan Pendirian dan Syarat Pendaftaran Ormas

Verifikasi dan Pengesahan Ormas