Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2025, Ini Rinciannya

Posted on

Pemerintah memastikan akan memberi gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) serta para pensiunan. Selain tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 menjadi salah satu yang paling dinanti oleh para ASN dan pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada Juni 2025. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 15 ayat 1 di peraturan tersebut.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian bunyi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 Pasal 15 ayat 1, dikutip dari infoFinance, Rabu (7/5/2025).

Menurut peraturan tersebut, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji tersebut dapat dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2025.

Simak rincian besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan berikut ini.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300
– Anggota Rp 28.104.300

2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

– Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
– Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
– Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya di sini!