Polda NTB Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Posted on

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Rekonstruksi diperankan langsung oleh tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, mengatakan rekonstruksi dimulai di Subdit Paminal Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.

“Ada tiga adegan di Propam Polda NTB,” ujar Yan, Senin (11/8/2025).

Setelah itu, adegan berlanjut ke rumah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Jempong, Kota Mataram, kemudian ke Dermaga Senggigi, Lombok Utara.

Korban bersama dua atasannya datang menjemput tersangka Misri yang baru tiba dari Bali. Adegan dilanjutkan ke sebuah ritel modern di Senggigi untuk menjemput seorang perempuan bernama Putri.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) keempat, saksi MP (Putri) dijemput di fresh market,” katanya.

Rekonstruksi masih berlanjut hingga ke Villa Tekek, lokasi korban ditemukan tewas. Proses ini diikuti jaksa serta kuasa hukum masing-masing tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pihaknya diminta hadir oleh Polda NTB.
“Iya, (rekonstruksi) hari Senin (11/8/2025). Kemarin kita terima suratnya dari Polda NTB,” kata Efrien, Jumat (8/8/2025).

Surat tersebut berisi undangan menghadiri rekonstruksi yang akan dilakukan langsung di Villa Tekek, Gili Trawangan. “(Rekonstruksi) Langsung di lokasi kejadian, di Villa Tekek,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Muhammad Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di tubuh korban, termasuk patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher. Namun, penyidik belum memastikan siapa pelaku utama.
“Itu masih kami dalami,” tambahnya.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua lady companion (LC) di Villa Tekek, 16 April 2025. Ia sempat mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena dinilai janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025.

Rekonstruksi di Lokasi Korban Tewas

Rekonstruksi masih berlanjut hingga ke Villa Tekek, lokasi korban ditemukan tewas. Proses ini diikuti jaksa serta kuasa hukum masing-masing tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pihaknya diminta hadir oleh Polda NTB.
“Iya, (rekonstruksi) hari Senin (11/8/2025). Kemarin kita terima suratnya dari Polda NTB,” kata Efrien, Jumat (8/8/2025).

Surat tersebut berisi undangan menghadiri rekonstruksi yang akan dilakukan langsung di Villa Tekek, Gili Trawangan. “(Rekonstruksi) Langsung di lokasi kejadian, di Villa Tekek,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Muhammad Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di kolam Villa Tekek.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di tubuh korban, termasuk patah tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher. Namun, penyidik belum memastikan siapa pelaku utama.
“Itu masih kami dalami,” tambahnya.

Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua lady companion (LC) di Villa Tekek, 16 April 2025. Ia sempat mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena dinilai janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang pada Kamis, 1 Mei 2025.

Rekonstruksi di Lokasi Korban Tewas