Polisi menangkap seorang pria bernama Alexander Laurentino Ximenes (29) di sebuah minimarket di Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 107, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (28/5/2025). Pria asal Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur, itu sembunyi di plafon toko seusai mencuri 240 bungkus rokok dan uang Rp 19 juta.
“Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial ALX (Alexander). Dia tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Sukadi membeberkan aksi itu terungkap berawal saat alarm minimarket berbunyi pada pukul 02.43 Wita. Sistem alarm itu menyala diketahui oleh salah seorang karyawan melalui aplikasi di telepon seluler (ponsel) miliknya. Merasa curiga, karyawan itu lalu mengajak rekannya untuk mengecek situasi di minimarket.
Setiba di lokasi karyawan dan rekannya kaget saat melihat plafon toko sudah dijebol Alexander. Tak hanya plafon jebol. Sebanyak 240 bungkus rokok dan uang tunai Rp 19 juta di toko modern itu juga raib.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 27,5 juta,” kata Sukadi.
Sukadi mengungkapkan peristiwa itu lalu dilaporkan karyawan minimarket ke polisi yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah diselidiki, Alexander ternyata masih bersembunyi di sana.
Tak butuh waktu lama, Alexander langsung diringkus polisi. Pria itu sempat mencoba kabur saat akan diringkus. Namun, upayanya sia-sia.
“Pelaku berhasil diamankan saat masih berada di dalam toko dan berusaha melarikan diri,” kata Sukadi.
Sukadi mengatakan dari hasil interogasi, aksi pencurian itu diakui Alexander. Pencurian itu dilakukanya seorang diri. Sejumlah peralatan seperti linggis, palu, tang, dan gerindra atau gergaji besi, digunakan Alexander untuk menjebol plafon.
Alexander juga mengaku pencurian itu pernah dilakukannya di beberapa swalayan lain. Hasil curian, dia gunakan untuk main judi online (judol) dan berfoya-foya.
“Barang hasil curian kemudian dijual melalui marketplace Facebook kepada pengguna akun bernama Roni, yang kemudian dikirimkan menggunakan jasa ojek online,” ungkapnya.
Kini Alexander sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.