Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak dan Keswan) Kabupaten Bima, terancam dihukum penjara 5 tahun 6 bulan. Mereka sementara ditahan dan dititipkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan video yang ada, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
“Bisa saja bertambah nanti. Tergantung fakta dan pemeriksaan penyidikan kami,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bima, Sabtu (31/5/2025).
Abdul Malik menegaskan enam mahasiswa yang menjadi tersangka tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa atau demo, beberapa waktu lalu. Namun hal ini, adalah masalah tindak pidana dengan melakukan perusakan mobil Disnak dan Keswan di muka umum secara bersama-sama.
“Silakan demo, kami tak mungkin menahan orang demo. Namun, perkara ini, menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dugaan perusakan mobil dinas sudah melalui prosedur. Proses penegakan hukum dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Sudah melalui proses. Hari ini, enam tersangka ini akan dibawa dan dititipkan ke Polda NTB,” jelasnya.
Eko menegaskan kepolisian tidak mempersoalkan aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa. Hal itu merupakan aspirasi mereka yang mendesak pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Polisi pun ikut mengawal dengan pendekatan humanis.
“Kami tidak persoalkan mereka demo. Saat mereka demo kami tetap kawal. Yang menjadi persoalan adalah mereka melakukan perusakan,” katanya.
Eko mengatakan saat mahasiswa demonstrasi di Bandara Bima, polisi sudah meminta agar mereka mensterilkan lokasi. Para pendemo diminta tidak melakukan kegiatan atau hal-hal apa pun. Polisi juga mengamankan motor-motor mahasiswa yang tidak memiliki spion dan pelat nomor.
“Setelah kami amankan, kami kembalikan kepada mahasiswa untuk dibawa pulang. Tidak kami tilang meski tidak ada spion dan nomor pelat,” beber Eko.
Sebagai imbauan dan peringatan, Eko mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan aspirasi di muka umum karena hal itu dilindungi UUD 1945. Hanya saja, wajib tetap menjaga ketertiban umum, tidak menggangu warga lain, maupun merusak fasilitas publik.
“Kebebasan berpendapat silakan. Tapi tolong jaga ketertiban. Ikuti aturan main. Syukur-syukur di jalan raya pakai helm dan kendaraannya lengkap. Anda patuh kami segan,” pungkasnya.