Klungkung –
Pria inisial WT (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung, Sabtu (21/2/2026). Sopir asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu diduga menggelapkan empat ban dan dua velg truk milik Putu Eka Deviari.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (23/2/2026).
WT ditangkap lantaran laporan dari Eka Deviari. WT yang bekerja sebagai sopir diminta mengambil pasir ke Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (13/2/2026). Setelah itu, WT langsung berangkat sekitar pukul 20.00 Wita.
Namun, WT tak kunjung kembali ke gudang membawa pasir hingga keesokan harinya dan tak bisa dihubungi. Setelah melakukan pencarian, truk milik Eka Deviari kemudian ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya di Desa Gunaksa, dengan kondisi kunci masih nyantol.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui empat ban dan dua velg asli truk telah diganti dengan yang tidak layak pakai. Akibat kejadian tersebut, Eka Deviari kemudian melapor ke Polres Klungkung karena kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, WT akhirnya berhasil ditangkap di Desa Rhee, Sumbawa, NTB, Sabtu (21/2/2026).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menukar lalu menjual empat ban dan dua velg truk tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Purnawibawa.
Atas perbuatannya tersebut, WT disangkakan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). WT kini terancam hukuman 4 tahun penjara.
