Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani didakwa melakukan tindak pidana perdagangan anak dan membantu terjadinya kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fani disebut menjadi perantara dengan merekrut serta mengantar langsung korban, anak perempuan berusia 5 tahun, kepada terdakwa Fajar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan JPU mendakwa Fani dengan pasal berlapis.
Fani didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU yang sama.
Tak hanya itu, Fani juga dikenai Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Raka, Fani menerima permintaan dari Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia sekolah dasar. Ia kemudian membawa korban IBS (5) ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk korban, mengajaknya jalan-jalan, dan membelikan pakaian.
“Ia menerima imbalan Rp 3 juta atas aksinya. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang,” ujar Raka.
Dalam persidangan, penasihat hukum Fani, Melzon Biri, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan langsung masuk ke pokok perkara yang dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025.